Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:20 WIB
Sosok pemuda penjual pil koplo di kalangan pelajar SMP di Jember [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - David Dwi Prasetyo (21) akhirnya dibekuk kepolisian Jember Jawa Timur ( Jatim ). David ini merupakan pengedar pil koplo kepada para pelajar SMP Jember yang sempat heboh kemarin.

Menurut Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo, David mengaku mengedarkan pil tersebut karena alasan kondisi keuangan. Fakta ini didapat kepolisian setelah memeriksa pelaku di kantor polisi, Kamis (27/01/2022).

Fakta lain, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Thrihexiphenidyl yang telah dibagi menjadi 10 paket dan dibandrol seharga Rp 20 ribu.

"Iya berdasrkan keterangan dari beberapa saksi, akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa David memang yang mengedarkan Okerbaya ini kepada anak-anak SMP," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Baca Juga: Syaliem, Pemuda Jember Terancam Hukuman Mati Setelah Cekik Pacarnya Hingga Tewas dan Videokan Pembunuhan

Menurut keterangan tersangka, bisnis haramnya telah dijalani selama kurang lebih empat bulan. Ia membeli barangnya dari daerah Wirolegi.

"Pelaku membeli barangnya di daerah Wirolegi. Namun dia mengaku tidak mengenal penjual, karena transaksi dilakukan di tempat yang gelap," katanya menambahkan.

Selain itu, rupanya pelaku merupakan kakak kandung dari salah satu siswa yang menempuh pendidikan di sekolah SMP tersebut, yang terbukti dengan sengaja menjual Okerbaya dengan dalih obat penenang.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus peredaran Okerbaya yang terjadi di kalangan pelajar.

Selain itu, dirinya berkomitmen untuk memburu pengedar besar atau bandar yang saat ini telah diketaui identitasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Sindikat Pencuri Sapi Antar Kota, Tujuh Ekor Sapi Diamankan di Jember

"Tentunya kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan menyelidiki lebih jauh, serta memburu pengedar besarnya. Itu menjadi komitmen kami, untuk memberantas peredaran Okerbaya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan undang-undang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 siswa-siswi SMPN 10 Jember diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan peredaran Okerbaya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, barang terlarang tersebut masih belum sempat dikonsumsi.

Load More