Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:00 WIB
Warga melewati sela tembok yang sudah dibongkar di Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Jumat (28/1/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Akhirnya tembok yang menghalangi akses warga RW 10 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang mulai dibongkar pihak pengembang perumahan. Hal ini lantaran telah terjadi kesepakatan bersama.

Diberitakan sebelumnya, warga RW 10 Kelurahan Candirenggo terisolasi akibat tembok  yang dibangun pengembang perumahan.

Berdasar pantauan SuaraMalang.id, Jumat (28/1/2022), ada satu titik tembok yang sudah dibongkar. Namun, akses jalan tidak bisa dilewati kendaraan hanya untuk pejalan kaki.

Plt. Kepala Satpol PP Kabuparen Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pembongkaran titik tersebut dilakukan sebagai simbolis saja.

Baca Juga: Penjelasan Wabup Malang, Warga Singosari Baru 1 Positif Omicron, 2 Lainnya Masih Indikasi

"Simbolis karena kemarin terjadi mediasi dengan warga terdampak dan pengembang. Pengembang mau rencananya membongkar," ujar dia.

Pembongkaran tersebut, kata Mando, dilakukan dalam waktu dekat dan membutuhkan alat berat untuk membongkar.

"Maksimal dalam dua minggu itu bisa dibuka," ujar dia.

Mando pun mengatakan, kasus ini seharusnya bisa menjadi evaluasi bagi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang.

"Ke depan Cipta Karya harus mengedukasi agar pembangunan bisa sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan problem," tutur dia.

Baca Juga: Seorang Warga Singosari Malang Positif Terpapar Varian Omicron, Satu RT Di-Lockdown

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, sesuai kesepakatan ada tiga titik yang akan dibongkar. Titiknya adalah di tiga tembok yang telah ditandai menggunakan cat semprot, beberapa waktu lalu.

"Dari mediasi juga terungkap bahwa yang ditembok ada akses jalan dan itu sudah sesuai set plan. Jadi kalau dulunya jalan ya seharusnya dibongkar saja," kata Zia dikonfirmasi Jumat (28/1/2022).

Penuntasannya sendiri kata Zia diberi waktu hingga Senin (31/1/2022).

"Kami beri deadline 7 x 24 jam per Senin kemarin. Jadi kami minta secepatnya untuk dibongkar," tutup dia.

Sementara itu, ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Candirenggo, Arifin mengaku bahagia mendengar kesepakatan itu.

"Apalagi ada simbolis membongkar kemarin jadi benar-benar ini akan diberi akses lagi," tutur dia.

Menurutnya, secara sosial warga perumahan dan warga kampung memiliki kedekatan sejak lama.

"Sebelum dibangun ini kami berhubungan baik antara warga kampung dan warga perumahan. Jadi bukan hanya untuk akses jalan tapi juga untuk silaturahm juga," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More