Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:26 WIB
Kuasa hukum para korban pelecehan seksual pelatih Taekwondo di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Menurut Jamhuri, MR pun tidak termasuk puslatcab. Ada delapan atlet yang dimasukkan ke puslatcab Kabupaten Malang dan itu syaratnya harus berprestasi minimal mendapat medali di kejuaraan provinsi sebelumnya

"Sementara kalau yang tidak langsung didegradasi. MR pun otomatis terdegradasi," ujar dia.

MR pun masih tidak puas. Kata Jamhuri, MR ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi untuk memberikan efek jerah terhadap MR.

Jamhuri pun menyarankan waktu itu, kasus tersebut adalah persoalan pribadi dan pelaporannya nanti musti tidak membawa nama KONI Kabupaten Malang karena secara internal sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Tertinggi di Jatim, Wali Kota Malang Prioritaskan Tracing dan Treatment

"Kalau mau laporan ya monggo karena bukan kewenangan kami. Kami hanya memediasi dan kalau laporan silahkan langsung ke polisi atas nama pribadi," tuturnya.

Jahmuri pun menambahkan, untuk pelaporan korban lainnya adalah korban bernisial ES saja. Sementara untuk RDS tidak ada laporan ke pihaknya.

"Yang laporan cuma dua saja. Ya yang RDS itu sudah pacaran dan mau tunangan kami kurang paham," ujarnya menegaskan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi membenarkan terjadi pelaporan pada Rabu (26/1/2022).

"Iya kami telah menerima laporan dari terduga korban. Dan kami sekarang akan lakukan olah TKP," katanya singkat.

Baca Juga: Eduardo Almeida Puji Kebugaran Pemain Arema FC Selama Jeda Liga 1: Tentu Saja Kami Optimis Tim Lebih Fresh

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More