SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Idris Al-Marbawy (Gus Idris) vonis hukuman selama tiga bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima bulan.
Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan jaksa lima bulan majelis hakim tiga bulan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Reza menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Idris telah berdamai dengan pelapor kasus berita bohong, Zulham Mubarok.
"Yang pasti dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan," ujar dia.
Selain itu, Idris juga dinilai kooperatif selama persidangan dan juga berperilaku sopan.
"Artinya dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu," tutur dia.
Sementara, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis hukuman yang sama, yakni tiga bulan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim.
"Jaksa menerima dan terdakwa juga menerima. Putusannya tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Idris sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks konten video di akun YouTube pribadinya yang seolah-olah tertembak. Namun ternyata tertembaknya Idris tersebut hanya adegan rekayasa untuk kepentingan konten.
Potongan video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026