SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Idris Al-Marbawy (Gus Idris) vonis hukuman selama tiga bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima bulan.
Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan jaksa lima bulan majelis hakim tiga bulan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan
Reza menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Idris telah berdamai dengan pelapor kasus berita bohong, Zulham Mubarok.
"Yang pasti dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan," ujar dia.
Selain itu, Idris juga dinilai kooperatif selama persidangan dan juga berperilaku sopan.
"Artinya dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu," tutur dia.
Sementara, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis hukuman yang sama, yakni tiga bulan.
Baca Juga: Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat