SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, Jawa Timur memutuskan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Idris Al-Marbawy (Gus Idris) vonis hukuman selama tiga bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Muhamad Aulia Reza Utama mengatakan, bahwa putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni lima bulan.
Idris sendiri didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Tuntutan jaksa lima bulan majelis hakim tiga bulan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Hoaks, Gus Idris Akhirnya Ditahan
Reza menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Idris telah berdamai dengan pelapor kasus berita bohong, Zulham Mubarok.
"Yang pasti dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan," ujar dia.
Selain itu, Idris juga dinilai kooperatif selama persidangan dan juga berperilaku sopan.
"Artinya dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu," tutur dia.
Sementara, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis hukuman yang sama, yakni tiga bulan.
Baca Juga: Gaduh Video Pasangan Gancet, Gus Idris: untuk Edukasi
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari majelis hakim.
"Jaksa menerima dan terdakwa juga menerima. Putusannya tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Idris sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks konten video di akun YouTube pribadinya yang seolah-olah tertembak. Namun ternyata tertembaknya Idris tersebut hanya adegan rekayasa untuk kepentingan konten.
Potongan video tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Erick Thohir Bikin Iri Malaysia, Pemilik Johor Darul Takzim FC Mau Belajar?
-
Segini Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris: Kini Dicopot usai Diduga Peras Guru Supriyani
-
Dramatis! Pesawat Spirit Airlines Ditembaki Saat Mendekati Haiti, Pramugari Terluka
-
Kubu Pram-Rano Somasi Budi Arie Gegara Dicap Sebar Hoaks Tersangka Judol, Siap Dipolisikan jika 3x24 Jam Tak Minta Maaf
-
10 Tewas dan 7 Luka-luka: Penembakan Massal di Bar Meksiko, 1 Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Survei Polbrain: Khofifah Unggul, Risma Masih Berpeluang Menang
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
-
UMKM Lokal Dilibatkan! Simak Program Makan Siang Gratis untuk Siswa SD di Kota Malang