Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 16 Januari 2022 | 10:06 WIB
Ilustrasi striptis, penari striptis, tari stripstis. [Envato]

SuaraMalang.id - Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus tari telanjang atau striptis di salah satu kafe Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi tak senonoh ini melibatkan gadis di bawah umur.

Ketiga tersangka masing-masing, yakni dua orang pengelola kafe berinisial B dan J. Kemudian seorang berinisial I, selaku muncikari.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, tiga tersangka ditangkap, pada Jumat (14/1/2022).

Dijelaskannya, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.

Baca Juga: Pegawai 'Pole Dance' di Minimarket, Warganet: Siapa yang Pasang Tiang Striptis?

"Dua pengelola dan satu lagi adalah mami (muncikari) kita tetapkan sebagai tersangka. Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur," kata Kombes Nasrun Pasaribu mengutip dari Suarajatimpost.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (15/1/2022).

Ia melanjutkan, pengelola kafe diduga dengan sengaja menyediakan pertunjukan striptis. Namun para tamu harus memesan terlebih dahulu. Penampilan tari erotis itu bertarif Rp 700 ribu.

Sedangkan peran muncikari adalah sebagai makelar atau yang mencarikan wanita penari striptis

"Dari hasil tarian striptis itu para tersangka meminta bagian sebesar 15 persen. Bila tidak ada pesanan tarian erotis, para ladies companion (LC) hanya akan menemani karaoke dengan tarif per jam Rp 100 ribu," tandasnya.

Sementara, satu dari dua penari striptis yang diketahui masih anak di bawah umur diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan muncikari berinisial I.

Baca Juga: Tempat Hiburan Tarian Striptis Dekat Masjid Agung di Batam Tak Berizin

"Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual," ujar Nasrun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggrebekan di sebuah kafe dan rumah karaoke di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 15 orang. Selain itu juga ditemukan suguhan dua penari striptis yang seorang diantaranya masih gadis di bawah umur.

Load More