SuaraMalang.id - Kasus pencabulan di lingkunga pondok pesatren kembali terjadi. Kali ini terjadi di Bandung Jawa Barat ( Jabar ).
Seorang pengasuh pondok pesantren di kawasan Ciparay berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santri watinya sendiri.
Seperti dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Menurutnya tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur.
Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021. H mencabuli santri watinya dengan dalih hendak mengisi tenaga dalam.
Baca Juga: Pengamen Asal Bandung Ini Nekat Cabuli Janda Usai Tenggak Miras di Surabaya
"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (10/01/2022).
Pelaku, kata dia, berdalih mengisi tenaga dalam dengan melakukan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.
Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.
Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.
Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.ANTARA
Berita Terkait
-
Pengamen Asal Bandung Ini Nekat Cabuli Janda Usai Tenggak Miras di Surabaya
-
Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
-
Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang
-
Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang
-
Terungkap Fakta! Satpam Predator Anak Sidoarjo Cabuli Bocah di Toilet Musala
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!