SuaraMalang.id - Putra salah satu kiai sepuh di Jombang Jawa Timur berinisial MSAT ditetapkan tersangka kasus pencabulan pada Desember 2019 lalu. Kekinian, MSAT bakal menjalani sidang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Kejati Jatim kini menunggu pelimpahan tahap II berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka.
Kendati demikian, Ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.
“Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
“Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” kata Gatot.
Ia menambahkan, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun ternyata sama saja, polisi belum bisa mengamankan MSAT meski sudah tersangka. Bahkan upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren yang dikelola MSAT.
Kasus ini terus menuai sorotan. Bahkan MSAT melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) saat itu lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
MSAT mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka MSAT lantaran pihak termohonnya kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin