SuaraMalang.id - Putra salah satu kiai sepuh di Jombang Jawa Timur berinisial MSAT ditetapkan tersangka kasus pencabulan pada Desember 2019 lalu. Kekinian, MSAT bakal menjalani sidang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Kejati Jatim kini menunggu pelimpahan tahap II berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka.
Kendati demikian, Ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.
“Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
“Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” kata Gatot.
Ia menambahkan, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun ternyata sama saja, polisi belum bisa mengamankan MSAT meski sudah tersangka. Bahkan upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren yang dikelola MSAT.
Kasus ini terus menuai sorotan. Bahkan MSAT melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) saat itu lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
MSAT mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka MSAT lantaran pihak termohonnya kurang.
“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Polresta Malang Kota Perkuat Siskamling Melalui Optimalisasi Peran Polisi RW
-
BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Berikut Syarat Pendaftarannya
-
Bersama Rakyat, Indonesia Maju, News Fest 2025 Undang Jurnalis untuk Salurkan Kreativitasnya
-
DANA Kaget Hadir Lagi Pekan Ini, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Waspada Awan Panas & Lahar Hujan