SuaraMalang.id - Putra salah satu kiai sepuh di Jombang Jawa Timur berinisial MSAT ditetapkan tersangka kasus pencabulan pada Desember 2019 lalu. Kekinian, MSAT bakal menjalani sidang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara kasus pencabulan MSAT telah dinyatakan lengkap pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin. Kejati Jatim kini menunggu pelimpahan tahap II berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka.
Kendati demikian, Ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.
“Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti,” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
“Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” kata Gatot.
Ia menambahkan, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Namun ternyata sama saja, polisi belum bisa mengamankan MSAT meski sudah tersangka. Bahkan upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren yang dikelola MSAT.
Kasus ini terus menuai sorotan. Bahkan MSAT melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) saat itu lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
MSAT mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka MSAT lantaran pihak termohonnya kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan