Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 Desember 2021 | 21:59 WIB
Diskusi catatan akhir tahun 2021 bersama PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang. [istimewa]

Berikut ini tujuh resolusi atau rekomendasinya.

1. Mendorong semua pihak yang keberatan atas pemberitaan karya jurnalistik untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mulai mengajukan hak jawab, atau hak koreksi atau mediasi sengketa pemberitaan, dengan penilaian akhir di Dewan Pers.

2. Menuntut perusahaan pers menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

3. Mengajak organisasi pers turut memberi perlindungan bagi jurnalis melalui usaha litigasi. Agar jurnalis bekerja secara profesional dan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga: Proyek Jembatan Tlogomas Kota Malang Molor Akibat Banjir Bandang

4. Mendorong mematuhi Standar Perusahaan Pers. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

5. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan melakukan fungsi pengawasan atas kewajiban perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja pers.

6. Menuntut Perusahaan Pers mematuhi Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Yakni Perusahaan media wajib membekali jurnalis yang ditugaskan meliput ke lokasi bencana dan krisis dengan Alat Perlindungan Diri (APD). Perusahaan harus menyediakan asuransi jiwa. Memperhatikan ke lapangan.

7. Menuntut Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sebagai badan publik untuk menyediakan informasi wajib yang diumumkan secara berkala, serta merta dan wajib tersedia setiap saat sesuai UU KIP.

Baca Juga: Boleh Gelar Nobar Final Piala AFF di Kota Malang, Polisi Ingatkan Hal Ini

Load More