SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menetapkan korban pengeroyokan di taman Jalan Merbabu Kota Malang, berinisial SW pada 20 November 2021 lalu sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu dilakukan SW terhadap perempuan berinisial LN. Laporan dugaan pencabulan itu pun sudah diterima pada November 2021 lalu. SW dan LN sendiri merupakan teman. Waktu kejadian pengeroyokan LN berada di mobil SW.
Waktu pengoroyokan itu, LN hendak mengajak bicara SW terkait dugaan pencabulan. Namun SW ketakutan dan mengegas mobilnya hingga membuat gaduh hingga akhirnya secara spontan dikeroyok oleh beberapa teman LN.
"Kami mendalami laporan kasus dugaan pencabulan. Lalu setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan Barang Bukti, SW kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Tahun Ini 10 Persen Pengguna Narkoba di Malang Anak-anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, SW pun terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dan tersangka sudah kami tahan di Polresta (Malang Kota)," kata dia.
Sementara itu, LN yang ditemui Suara.com pada Selasa (30/11/2021) lalu di Kota Malang berujar, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat SW dan LN bersama tiga teman lainnya ke kafe pada Jumat (19/12/2021).
Di kafe tersebut kondisi LN sudah tidak sadar. Kepalanya pun disandarkan ke meja.
"Nah waktu itu si SW ini mau merangkul saya. Saya duduk sejajar dengan dia. Tapi pas tangannya ke saya saya kipatkan (tolak). Tiga teman saya sudah meninggalkan saya dan SW ke salah satu klub malam," ujarnya ke wartawan saat ditemui di salah satu kafe di Kota Malang, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Pertama di Jatim, 4 Warga Malang Dicurigai Positif Omicron Sebab Hasil PCR Banyak Virusnya
Karena kondisi tidak sadar, SW pun membawa LN ke sebuah hotel di Kota Malang untuk beristirahat terlebih dulu.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi