SuaraMalang.id - Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah. Majelis hakim memutuskan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa berinisial N yang masih di bawah umur tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Pelaku anak N terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Sedangkan empat pelaku lainnya divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Keempat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan (perundungan). Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," jelas Sri Hariyani.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga membeberkan yang memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
Pemberatan pelaku, alasannya karena telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak serta korban dan orangtua korban belum memaafkan tindakan pelaku anak.
"Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak berinisial N, Heri Budi mengatakan, kliennya tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan
"Pihak orangtua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Untuk pelaku anak N, akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan