SuaraMalang.id - Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah. Majelis hakim memutuskan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa berinisial N yang masih di bawah umur tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Pelaku anak N terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Sedangkan empat pelaku lainnya divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Keempat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan (perundungan). Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," jelas Sri Hariyani.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga membeberkan yang memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
Pemberatan pelaku, alasannya karena telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak serta korban dan orangtua korban belum memaafkan tindakan pelaku anak.
"Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak berinisial N, Heri Budi mengatakan, kliennya tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan
"Pihak orangtua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Untuk pelaku anak N, akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo