SuaraMalang.id - Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah. Majelis hakim memutuskan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa berinisial N yang masih di bawah umur tersebut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Pelaku anak N terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Sedangkan empat pelaku lainnya divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Keempat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan (perundungan). Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," jelas Sri Hariyani.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga membeberkan yang memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
Pemberatan pelaku, alasannya karena telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak serta korban dan orangtua korban belum memaafkan tindakan pelaku anak.
"Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak berinisial N, Heri Budi mengatakan, kliennya tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan
"Pihak orangtua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Untuk pelaku anak N, akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia