SuaraMalang.id - Hakim mengetok palu vonis empat tahun penjara kepada inisial Y, terdakwa pemerkosa bocah SD di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang tersebut juga menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Terdakwa Y menjalani proses hukumnya berdasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab Y masih berstatus remaja di bawah umur, kendati diketahui telah beristri dan memiliki seorang anak.
Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto mengatakan, terdakwa Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi kepada korban atau restitusi.
Terdakwa dihukum empat tahun penjara karena terbukti melakulan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Selanjutnya (hukuman masa kurungan) dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan barang bukti baju rok kerudung dikembalikan ke korban jaket dikembalikan ke anak," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskanya, vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU melayangkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta.
Djuanto tidak bisa menjelaskan rinci alasan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan. Namun untuk pengurangan biaya restitusi dia menjelaskan, karena jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur kerugian immaterial tidak dihitung sebagai kerugian.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
"Contoh kerugian immaterial itu ya perasaan malu atau apa itu tidak dihitung. Jadi makanya majelis hakim memutuskan Rp 240 ribu itu pantas diterima dan hak yang harus diterima korban," ujarnya.
Agenda sidang hari ini juga seharusnya menggelar vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban pemerkosaan. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur itu.
"Setelah saya konfirmasi oleh majelis ternyata majelis belum mempertimbangkan belum siap juga karena hal-hal baru besok baru diungkap putusannya," kata dia.
Djuanto menambahkan, majelis hakim sangat berhati-hati untuk memvonis kelima pelaku itu. Sebab, kelimanya merupakan anak di bawah umur.
"Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku masih belum. Hal-hal baru saya kurang tahu. Jadi itu rahasia majelis ya. Belum ketemu titik musyawarahnya, karena ini harus adil dan dipikirkan sungguh-sungguh," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak