Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 Desember 2021 | 20:13 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Malang seusai sidang dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (23/12/2201). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Hakim mengetok palu vonis empat tahun penjara kepada inisial Y, terdakwa pemerkosa bocah SD di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang tersebut juga menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

Terdakwa Y menjalani proses hukumnya berdasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab Y masih berstatus remaja di bawah umur, kendati diketahui  telah beristri dan memiliki seorang anak.

Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto mengatakan, terdakwa Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi kepada korban atau restitusi.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang

Terdakwa dihukum empat tahun penjara karena terbukti melakulan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

"Selanjutnya (hukuman masa kurungan) dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan barang bukti baju rok kerudung dikembalikan ke korban jaket dikembalikan ke anak," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Dijelaskanya, vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU melayangkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta.


Djuanto tidak bisa menjelaskan rinci alasan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan. Namun untuk pengurangan biaya restitusi dia menjelaskan, karena jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur kerugian immaterial tidak dihitung sebagai kerugian.

Baca Juga: Begini Saat Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Ketemu Pelaku Secara Virtual


"Contoh kerugian immaterial itu ya perasaan malu atau apa itu tidak dihitung. Jadi makanya majelis hakim memutuskan Rp 240 ribu itu pantas diterima dan hak yang harus diterima korban," ujarnya.

Agenda sidang hari ini juga seharusnya menggelar vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban pemerkosaan. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur itu.

"Setelah saya konfirmasi oleh majelis ternyata majelis belum  mempertimbangkan belum siap juga karena hal-hal baru besok baru diungkap putusannya," kata dia.


Djuanto menambahkan, majelis hakim sangat berhati-hati untuk memvonis kelima pelaku itu. Sebab, kelimanya merupakan anak di bawah umur.


"Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku masih belum. Hal-hal baru saya kurang tahu. Jadi itu rahasia majelis ya. Belum ketemu titik musyawarahnya, karena ini harus adil dan dipikirkan sungguh-sungguh," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More