SuaraMalang.id - Hakim mengetok palu vonis empat tahun penjara kepada inisial Y, terdakwa pemerkosa bocah SD di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang tersebut juga menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Terdakwa Y menjalani proses hukumnya berdasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab Y masih berstatus remaja di bawah umur, kendati diketahui telah beristri dan memiliki seorang anak.
Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto mengatakan, terdakwa Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi kepada korban atau restitusi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
Terdakwa dihukum empat tahun penjara karena terbukti melakulan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Selanjutnya (hukuman masa kurungan) dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan barang bukti baju rok kerudung dikembalikan ke korban jaket dikembalikan ke anak," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskanya, vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU melayangkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta.
Djuanto tidak bisa menjelaskan rinci alasan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan. Namun untuk pengurangan biaya restitusi dia menjelaskan, karena jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur kerugian immaterial tidak dihitung sebagai kerugian.
Baca Juga: Begini Saat Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Ketemu Pelaku Secara Virtual
"Contoh kerugian immaterial itu ya perasaan malu atau apa itu tidak dihitung. Jadi makanya majelis hakim memutuskan Rp 240 ribu itu pantas diterima dan hak yang harus diterima korban," ujarnya.
Agenda sidang hari ini juga seharusnya menggelar vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban pemerkosaan. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur itu.
"Setelah saya konfirmasi oleh majelis ternyata majelis belum mempertimbangkan belum siap juga karena hal-hal baru besok baru diungkap putusannya," kata dia.
Djuanto menambahkan, majelis hakim sangat berhati-hati untuk memvonis kelima pelaku itu. Sebab, kelimanya merupakan anak di bawah umur.
"Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku masih belum. Hal-hal baru saya kurang tahu. Jadi itu rahasia majelis ya. Belum ketemu titik musyawarahnya, karena ini harus adil dan dipikirkan sungguh-sungguh," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara