SuaraMalang.id - Hakim mengetok palu vonis empat tahun penjara kepada inisial Y, terdakwa pemerkosa bocah SD di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang tersebut juga menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Terdakwa Y menjalani proses hukumnya berdasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab Y masih berstatus remaja di bawah umur, kendati diketahui telah beristri dan memiliki seorang anak.
Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto mengatakan, terdakwa Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi kepada korban atau restitusi.
Terdakwa dihukum empat tahun penjara karena terbukti melakulan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Selanjutnya (hukuman masa kurungan) dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan barang bukti baju rok kerudung dikembalikan ke korban jaket dikembalikan ke anak," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskanya, vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU melayangkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta.
Djuanto tidak bisa menjelaskan rinci alasan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan. Namun untuk pengurangan biaya restitusi dia menjelaskan, karena jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur kerugian immaterial tidak dihitung sebagai kerugian.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang
"Contoh kerugian immaterial itu ya perasaan malu atau apa itu tidak dihitung. Jadi makanya majelis hakim memutuskan Rp 240 ribu itu pantas diterima dan hak yang harus diterima korban," ujarnya.
Agenda sidang hari ini juga seharusnya menggelar vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban pemerkosaan. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur itu.
"Setelah saya konfirmasi oleh majelis ternyata majelis belum mempertimbangkan belum siap juga karena hal-hal baru besok baru diungkap putusannya," kata dia.
Djuanto menambahkan, majelis hakim sangat berhati-hati untuk memvonis kelima pelaku itu. Sebab, kelimanya merupakan anak di bawah umur.
"Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku masih belum. Hal-hal baru saya kurang tahu. Jadi itu rahasia majelis ya. Belum ketemu titik musyawarahnya, karena ini harus adil dan dipikirkan sungguh-sungguh," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
Rekomendasi Lokasi Kost di Malang: Strategis, Dekat Kampus, dan Anti Ribet
-
UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Berdayakan Ratusan Karyawan Berkat BRI
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan
-
Danantara: BRILiaN Way Jadi Kunci Transformasi Culture BRI Menuju Bank Terkemuka Asia Tenggara
-
BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI Indonesia ke Gothia Cup 2025 di Swedia