SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual siswi sekolah dasar di Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (20/12/2021). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Y dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja," ujar Kusbiantoro.
Terdakwa Y juga dituntut ganti rugi Rp 12.485.000 sebagai restitusi. Besarannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi biaya restitusi itu adalah ganti kerugian yang dialami korban. Jumlahnya ditentukan oleh LPSK," ujarnya.
Agenda persidangan ini juga membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa penganiayaan korban pelecehan seksual. Mereka dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider denda selama enam bulan berupa pelatihan kerja," kata dia.
Ia melanjutkan, ada sejumlah faktor dapat meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan, menurutnya, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
"Dan untuk yang memberatkannya perbuatan para terdakwa pelaku anak ini menimbulkan traumatis dan luka-luka kepada korban," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal