SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual siswi sekolah dasar di Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (20/12/2021). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Y dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja," ujar Kusbiantoro.
Terdakwa Y juga dituntut ganti rugi Rp 12.485.000 sebagai restitusi. Besarannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi biaya restitusi itu adalah ganti kerugian yang dialami korban. Jumlahnya ditentukan oleh LPSK," ujarnya.
Agenda persidangan ini juga membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa penganiayaan korban pelecehan seksual. Mereka dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider denda selama enam bulan berupa pelatihan kerja," kata dia.
Ia melanjutkan, ada sejumlah faktor dapat meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan, menurutnya, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
"Dan untuk yang memberatkannya perbuatan para terdakwa pelaku anak ini menimbulkan traumatis dan luka-luka kepada korban," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!