SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual siswi sekolah dasar di Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (20/12/2021). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Y dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja," ujar Kusbiantoro.
Terdakwa Y juga dituntut ganti rugi Rp 12.485.000 sebagai restitusi. Besarannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi biaya restitusi itu adalah ganti kerugian yang dialami korban. Jumlahnya ditentukan oleh LPSK," ujarnya.
Agenda persidangan ini juga membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa penganiayaan korban pelecehan seksual. Mereka dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider denda selama enam bulan berupa pelatihan kerja," kata dia.
Ia melanjutkan, ada sejumlah faktor dapat meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan, menurutnya, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
"Dan untuk yang memberatkannya perbuatan para terdakwa pelaku anak ini menimbulkan traumatis dan luka-luka kepada korban," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru