Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Desember 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi tahun baru 2022, ucapan tahun baru 2022 (elemen envato)

Sebagai informasi, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, mobilitas masyarakat akan disesuaikan dengan status leveling di tiap-tiap daerah.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan sejumlah pengetatan utamanya terkait penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Penerapan PPKM pada akhir tahun, akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan sejumlah pengetatan diantaranya syarat perjalanan akan tetap diperketat terutama untuk di perbatasan dan penumpang dari luar negeri.

Baca Juga: Jakarta Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Mal dan Pusat Keramaian Tutup Jam 10 Malam

Load More