SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual siswi sekolah dasar di Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (20/12/2021). Jaksa menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang dilakukan secara daring. Terdakwa Y mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Y dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 kedua KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja," ujar Kusbiantoro.
Baca Juga: Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
Terdakwa Y juga dituntut ganti rugi Rp 12.485.000 sebagai restitusi. Besarannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi biaya restitusi itu adalah ganti kerugian yang dialami korban. Jumlahnya ditentukan oleh LPSK," ujarnya.
Agenda persidangan ini juga membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa penganiayaan korban pelecehan seksual. Mereka dituntut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Dan denda masing-masing Rp 50 juta dan subsider denda selama enam bulan berupa pelatihan kerja," kata dia.
Ia melanjutkan, ada sejumlah faktor dapat meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan, menurutnya, karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi
"Dan untuk yang memberatkannya perbuatan para terdakwa pelaku anak ini menimbulkan traumatis dan luka-luka kepada korban," tutup dia.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa