SuaraMalang.id - Pintu maaf bagi lima pelaku pengeroyokan korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur tertutup rapat-rapat. Upaya diversi terakhir di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021), dinyatakan gagal.
Ibu korban penganiayaan menolak diversi atau upaya pengalihan penanganan kasus. Artinya lima pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu berlanjut ke proses hukum persidangan.
"Ibu korban menyatakan tetap tidak mau upaya diversi ibu korban tetap mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara korban, Leo A. Permana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021).
Dalam musyawarah diversi tersebut, hadir lima pelaku wanita di bawah umur beserta keluarga dan juga kuasa hukum. Sementara dari pihak korban dihadiri ibu korban dan kuasa hukum korban. Musyawarah diversi itu sendiri dipimpin oleh dua hakim.
Baca Juga: Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik
Leo menjelaskan, upaya diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dan di setiap tahapan pemeriksaan pasti sudah diatur untuk mengedepankan proses diversi dan hari ini adalah puncaknya dan dinyatakan gagal," kata dia.
Leo menjelaskan, upaya diversi hanya untuk pelaku pengeroyokan. Namun tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak.
"Karena ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas," imbuhnya.
Lima pelaku kini pun berada di ruang tunggu ramah anak Pengadilan Negeri Malang. Mereka akan melanjutkan sidang perkara pasal 170 dan pasal 333 KUHP tentang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca Juga: Respon Wali Kota Malang Menyikapi Kasus Persekusi Korban Kekerasan Seksual Anak
Leo menjelaskan sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan lima pelaku.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jangan Salahkan Diri! Ini 8 Cara Mengatasi Trauma akibat Kekerasan Seksual
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Kronologi dan Modus Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI