SuaraMalang.id - Pintu maaf bagi lima pelaku pengeroyokan korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur tertutup rapat-rapat. Upaya diversi terakhir di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021), dinyatakan gagal.
Ibu korban penganiayaan menolak diversi atau upaya pengalihan penanganan kasus. Artinya lima pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu berlanjut ke proses hukum persidangan.
"Ibu korban menyatakan tetap tidak mau upaya diversi ibu korban tetap mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara korban, Leo A. Permana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021).
Dalam musyawarah diversi tersebut, hadir lima pelaku wanita di bawah umur beserta keluarga dan juga kuasa hukum. Sementara dari pihak korban dihadiri ibu korban dan kuasa hukum korban. Musyawarah diversi itu sendiri dipimpin oleh dua hakim.
Leo menjelaskan, upaya diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dan di setiap tahapan pemeriksaan pasti sudah diatur untuk mengedepankan proses diversi dan hari ini adalah puncaknya dan dinyatakan gagal," kata dia.
Leo menjelaskan, upaya diversi hanya untuk pelaku pengeroyokan. Namun tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak.
"Karena ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas," imbuhnya.
Lima pelaku kini pun berada di ruang tunggu ramah anak Pengadilan Negeri Malang. Mereka akan melanjutkan sidang perkara pasal 170 dan pasal 333 KUHP tentang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca Juga: Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik
Leo menjelaskan sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan lima pelaku.
"Dan kami juga akan hadirkan ibu korban dan korban sebagai saksi," imbuhnya.
Dia pun meminta ke hakim agar tempat persidangan dipisahkan antara pelaku dan korban.
"Korban masih trauma jangan sampai nanti proses trauma healingnya akan sia-sia jika dicampur dengan pelaku. Korban masih kalut jika bertemu dengan banyak orang," tutup dia.
Kasus ini sendiri bermula saat video pengeroyokan viral di medsos. Polisi pun langsung mengusut kasus itu. Awalnya ada 10 saksi terperiksa, kemudian polisi menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka merupakan pelaku pelecehan seksual dan enam pelaku lainnya adalah pengeroyokan. Satu dari enam pelaku pengeroyokan dikembalikan ke orang tuanya karena umurnya di bawah 13 tahun.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka