SuaraMalang.id - Apa yan dilakukan kepala desa di Nganjuk ini tidak patut ditiru. Namanya Kades Pandantoyo. Ia dibekuk kepolisian setempat sebab diduga peras warganya.
Polisi saat ini sudah menahan kades tersebut di Mapolres Nganjuk sejak Rabu lalu (15/12/2021). Seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kades tersebut ditahan karena tersangkut pidana memeras warga.
Kades itu, Ia melanjutkan, saat melakukan pemerasan berpura-pura menjadi polisi alias jadi polisi gadungan. Korban resah kemudian melaporkannya ke polisi.
"Memang benar bahwasanya terhitung siang tadi jajaran Polres Nganjuk telah menahan oknum kepala desa tersebut setelah melaksanakan gelar perkara," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (17/12/2021).
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari sejumlah warga masyarakat yang menjadi korban akibat aksi penipuan tersebut," ujarnya menambahkan.
Modusnya disebut Boy, meminta kartu identitas, uang, dan telepon seluler milik korban. Para korban tersebut kemudian disuruh datang ke pos polisi terdekat, namun pelaku lantas kabur membawa barang-barang korban.
"Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal," ujarnya.
"Intinya, pelaku mencari-cari alasan untuk menghentikan dan kemudian membawa kabur uang serta barang milik korban," ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku berusia 38 tahun tersebut, di antaranya sepeda motor, helm, borgol, kartu identitas dan ATM korban, hingga uang tunai senilai Rp 4,5 juta. Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Boy Jekson menyebut pelaku juga telah melakukan setidaknya tujuh penipuan lain di tempat berbeda.
Baca Juga: Viral, Istri Tukang Becak Dapat Hadiah Mobil Dari Bank BUMN
Karenanya, AKBP Boy Jeckson mendorong warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku untuk melapor ke Polres Nganjuk.
"Berdasarkan pengakuannya, Saudara KA setidaknya telah melakukan tujuh penipuan lain. Modusnya sama, yakni dengan mengaku-aku sebagai anggota polisi," kata AKBP Boy Jeckson.
"Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku-aku sebagai polisi diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral, Istri Tukang Becak Dapat Hadiah Mobil Dari Bank BUMN
-
Begini Alasan Anggota DPRD Nganjuk Sampai Nekat Konsumsi Narkoba
-
Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Sabu 0,91 Gram
-
Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba
-
Viral Rekaman CCTV Sosok Misterius Menghilang di Depan Masjid, Warganet Gaduh
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan