Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi anggota DPRD Nganjuk narkoba sabu. [Suara.com]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resort Nganjuk menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk berinisial MIK sebagai tersangka kasus narkoba

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, anngota DPRD Nganjuk MIK ditangkap di rumahnya, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. 

"Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/12/2021). Kami datangi rumahnya," jelas AKBP Boy Jeckson, Selasa (14/12/2021). 

Ia melanjutkan, MIK ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kweden, Ngetos. 

Baca Juga: Anggota DPRD Nganjuk Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba

"Setelah melakukan pengembangan, ada dua orang kakak-beradik yang ternyata adalah saudara MIK, dan ternyata MIK juga ikut membeli," katanya. 

Dijelaskannya, petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram saat penggeledahan rumah MIK. 

"Total dari penangkapan ketiga tersangka, barang bukti yang disita sebanyak 3 gram," imbuhnya. 

Kekinian, ketiga tersangka berikut barang bukti menjalani penyidikan lebih lanjut di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.  

Polisi bakal menjerat MIK dan tersangka lainnya berdasar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Nganjuk, Dimulai dari Kerajaan Mataram Kuno

Kontributor: Ubaidhillah

Load More