SuaraMalang.id - Sejumlah lima pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban pelecehan seksual anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). Sidang berlangsung tertutup lantaran, korban dan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Malang, Kusbiantoro mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi para pelaku sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim menetapkan sidang dakwaan setelah upaya diversi gagal yang dihadiri oleh pelaku anak, korban anak, para orang tua, Bapas, Dinsos dan penasihat hukum pelaku anak," kata dia, Selasa (14/12/2021).
Pembacaan dakwaan, lanjut dia, pelaku pertama didakwa sebagai uitloker atau penganjur pengeroyokan. Sementara empat pelaku lainnya didakwa sebagai pelaku perampasan hak hidup orang lain atau pengeroyokan.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
Pelaku pertama diketahui merupakan istri dari tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual.
"Kemudian untuk pelaku pertama ini melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ini untuk berkas empat pelaku anak," jelasnya.
Pasca sidang, kelima pelaku atau terdakwa langsung dititipkan sementara di tahanan Polresta Malang Kota.
Rencananya besok juga akan dilakukan sidang bagi kasus pelecehan seksual yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur akan dihadirkan.
"Iya besok dihadirkan pembacaan dakwaan," kata dia.
Baca Juga: Keji! Anak Panti Asuhan Malang Diduga Korban Kekerasan Seksual Malah Disiksa Ramai-ramai
Dalam persidangan, hakim memanggil lima pelaku pengeroyokan beserta perwakilan keluarga pelaku. Dilanjutkan dengan pemeriksaan korban serta orang tua korban.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa