SuaraMalang.id - Sejumlah lima pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban pelecehan seksual anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). Sidang berlangsung tertutup lantaran, korban dan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Malang, Kusbiantoro mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi para pelaku sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim menetapkan sidang dakwaan setelah upaya diversi gagal yang dihadiri oleh pelaku anak, korban anak, para orang tua, Bapas, Dinsos dan penasihat hukum pelaku anak," kata dia, Selasa (14/12/2021).
Pembacaan dakwaan, lanjut dia, pelaku pertama didakwa sebagai uitloker atau penganjur pengeroyokan. Sementara empat pelaku lainnya didakwa sebagai pelaku perampasan hak hidup orang lain atau pengeroyokan.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
Pelaku pertama diketahui merupakan istri dari tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual.
"Kemudian untuk pelaku pertama ini melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ini untuk berkas empat pelaku anak," jelasnya.
Pasca sidang, kelima pelaku atau terdakwa langsung dititipkan sementara di tahanan Polresta Malang Kota.
Rencananya besok juga akan dilakukan sidang bagi kasus pelecehan seksual yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur akan dihadirkan.
"Iya besok dihadirkan pembacaan dakwaan," kata dia.
Baca Juga: Keji! Anak Panti Asuhan Malang Diduga Korban Kekerasan Seksual Malah Disiksa Ramai-ramai
Dalam persidangan, hakim memanggil lima pelaku pengeroyokan beserta perwakilan keluarga pelaku. Dilanjutkan dengan pemeriksaan korban serta orang tua korban.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Kekayaan Jefri Nichol, Sempat Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak