SuaraMalang.id - Sejumlah lima pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban pelecehan seksual anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). Sidang berlangsung tertutup lantaran, korban dan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Malang, Kusbiantoro mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi para pelaku sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim menetapkan sidang dakwaan setelah upaya diversi gagal yang dihadiri oleh pelaku anak, korban anak, para orang tua, Bapas, Dinsos dan penasihat hukum pelaku anak," kata dia, Selasa (14/12/2021).
Pembacaan dakwaan, lanjut dia, pelaku pertama didakwa sebagai uitloker atau penganjur pengeroyokan. Sementara empat pelaku lainnya didakwa sebagai pelaku perampasan hak hidup orang lain atau pengeroyokan.
Pelaku pertama diketahui merupakan istri dari tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual.
"Kemudian untuk pelaku pertama ini melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ini untuk berkas empat pelaku anak," jelasnya.
Pasca sidang, kelima pelaku atau terdakwa langsung dititipkan sementara di tahanan Polresta Malang Kota.
Rencananya besok juga akan dilakukan sidang bagi kasus pelecehan seksual yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur akan dihadirkan.
"Iya besok dihadirkan pembacaan dakwaan," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
Dalam persidangan, hakim memanggil lima pelaku pengeroyokan beserta perwakilan keluarga pelaku. Dilanjutkan dengan pemeriksaan korban serta orang tua korban.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan