Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 05 Desember 2021 | 19:36 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). [FOTO ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Terungkap NWR (23) pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada 2017.

Hal itu diungkap Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman dalam jumpa pers di Kota Malang, Minggu (5/12/2021). Dijelaskannya, kasus pelecehan seksual tersebut dilaporkan NWR, pada Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," katanya mengutip dari Antara.

Agus Suman melanjutkan, pelaku pelecehan seksual merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Merespon laporan itu, FIB UB langusng membentuk Komisi Etik dan memeriksa terlapor.

Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka

Berdasar hasil penyelidikan Komisi Etik tersebut, RAW terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh Universitas Brawijaya.

Sementara untuk NWR, diberikan pendampingan berupa pemberian konseling sesuai peraturan yang berlaku. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Agus, NWR dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan cukup baik. Namun dari informasi lain, mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto itu juga dikabarkan memiliki permasalahan keluarga.

"Mahasiswa yang baik, aktif. Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Malang, Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Masuk Trending Topik Twitter Indonesia

Ia menegaskan, pihak kampus tidak pernah melakukan pembiaran kasus pelecehan seksual yang dialami NWR.

"Jika ada isu itu didiamkan, atau dibiarkan, kami pastikan itu tidak benar. Karena itu anak kami," katanya.

Mendengar kabar NWR meninggal tragis di samping makam ayahnya, pihak universitas menyampaikan duka mendalam.

Namun, masih kata Agus, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NWR pada 2017 tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu. Sebab kasus pelecehan seksual itu sudah diselesaikan dan pelaku diberi sanksi.

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, NWR mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal, para 2017 yang kemudian dilaporkan pada awal 2020.

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.

Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pihan universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan bahwa NWR mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021. NWR diduga meminum racun jenis potasium.

NWR diketahui mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB. NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.

Polda Jatim menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Load More