Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 05 Desember 2021 | 19:36 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). [FOTO ANTARA/Vicki Febrianto]

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.

Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pihan universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan bahwa NWR mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021. NWR diduga meminum racun jenis potasium.

Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka

NWR diketahui mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB. NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.

Polda Jatim menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Load More