Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:01 WIB
Tersangka sekdes di Blitar embat dana pajak warganya [SuarJatim/Farian]

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus penggelapan dana pajak milik masyarakat di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Diketahui, uang pajak milik sejumlah digelapkan oleh Sekretaris Desa setempat, Agus Alfian.

Di hadapan awak media, Agus menceritakan alur pengambilan uang pajak milik warga dilakukan melalui pamong blok. Setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) terkumpul, uang tersebut disetorkan kepada Agus.

Olehnya, uang itu seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar. Namun, uang milik sebagian warganya oleh Agus digelapkan dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari. Ya karena bengkok (tanah desa) yang ndak panen," ujarnya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis

Agus Alfian menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik Tegalrejo sejak tahun 2018. Sedangkan uang milik sebagian warganya yang digelapkan ialah PBB sejak tahun 2019 lalu.

Penggelapan PBB ini terungkap ketika salah satu warga Tegalrejo mengecek tanggungan pajaknya melalui aplikasi online milik Pemkab Blitar. Warga bingung ketika PBB yang disetorkan rutin ternyata tidak tercatat di aplikasi tersebut.

"Pada saat itu, korban mengecek tetapi muncul tulisan belum lunas sejak tahun 2019. Padahal korban ini rutin membayarkan pajaknya," kata Kasatreskrim Polres blitar, AKP Ardian Yudo.

Warga yang kemudian menduga ada penggelapan, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya uang milik sebagian warga Desa Tegalrejo digelapkan.

Ada sejumlah bendel bukti pembayaran yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Totalnya sekira Rp90 juta rupiah. Namun kepada penyidik, Agus mengaku mengambil sekira RP20 juta.

Baca Juga: Polisi di Blitar Meninggal Dipatuk Ular

"Modusnya uang yang disetorkan warga kepada tersangka ini digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Ardian.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Carik baru itu dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More