SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus penggelapan dana pajak milik masyarakat di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Diketahui, uang pajak milik sejumlah digelapkan oleh Sekretaris Desa setempat, Agus Alfian.
Di hadapan awak media, Agus menceritakan alur pengambilan uang pajak milik warga dilakukan melalui pamong blok. Setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) terkumpul, uang tersebut disetorkan kepada Agus.
Olehnya, uang itu seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar. Namun, uang milik sebagian warganya oleh Agus digelapkan dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Ya karena bengkok (tanah desa) yang ndak panen," ujarnya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (3/12/2021).
Agus Alfian menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik Tegalrejo sejak tahun 2018. Sedangkan uang milik sebagian warganya yang digelapkan ialah PBB sejak tahun 2019 lalu.
Penggelapan PBB ini terungkap ketika salah satu warga Tegalrejo mengecek tanggungan pajaknya melalui aplikasi online milik Pemkab Blitar. Warga bingung ketika PBB yang disetorkan rutin ternyata tidak tercatat di aplikasi tersebut.
"Pada saat itu, korban mengecek tetapi muncul tulisan belum lunas sejak tahun 2019. Padahal korban ini rutin membayarkan pajaknya," kata Kasatreskrim Polres blitar, AKP Ardian Yudo.
Warga yang kemudian menduga ada penggelapan, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya uang milik sebagian warga Desa Tegalrejo digelapkan.
Ada sejumlah bendel bukti pembayaran yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Totalnya sekira Rp90 juta rupiah. Namun kepada penyidik, Agus mengaku mengambil sekira RP20 juta.
Baca Juga: Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis
"Modusnya uang yang disetorkan warga kepada tersangka ini digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Ardian.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Carik baru itu dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan