SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus penggelapan dana pajak milik masyarakat di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Diketahui, uang pajak milik sejumlah digelapkan oleh Sekretaris Desa setempat, Agus Alfian.
Di hadapan awak media, Agus menceritakan alur pengambilan uang pajak milik warga dilakukan melalui pamong blok. Setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) terkumpul, uang tersebut disetorkan kepada Agus.
Olehnya, uang itu seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar. Namun, uang milik sebagian warganya oleh Agus digelapkan dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Ya karena bengkok (tanah desa) yang ndak panen," ujarnya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (3/12/2021).
Agus Alfian menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik Tegalrejo sejak tahun 2018. Sedangkan uang milik sebagian warganya yang digelapkan ialah PBB sejak tahun 2019 lalu.
Penggelapan PBB ini terungkap ketika salah satu warga Tegalrejo mengecek tanggungan pajaknya melalui aplikasi online milik Pemkab Blitar. Warga bingung ketika PBB yang disetorkan rutin ternyata tidak tercatat di aplikasi tersebut.
"Pada saat itu, korban mengecek tetapi muncul tulisan belum lunas sejak tahun 2019. Padahal korban ini rutin membayarkan pajaknya," kata Kasatreskrim Polres blitar, AKP Ardian Yudo.
Warga yang kemudian menduga ada penggelapan, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya uang milik sebagian warga Desa Tegalrejo digelapkan.
Ada sejumlah bendel bukti pembayaran yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Totalnya sekira Rp90 juta rupiah. Namun kepada penyidik, Agus mengaku mengambil sekira RP20 juta.
Baca Juga: Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis
"Modusnya uang yang disetorkan warga kepada tersangka ini digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Ardian.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Carik baru itu dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin