SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus penggelapan dana pajak milik masyarakat di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Diketahui, uang pajak milik sejumlah digelapkan oleh Sekretaris Desa setempat, Agus Alfian.
Di hadapan awak media, Agus menceritakan alur pengambilan uang pajak milik warga dilakukan melalui pamong blok. Setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) terkumpul, uang tersebut disetorkan kepada Agus.
Olehnya, uang itu seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar. Namun, uang milik sebagian warganya oleh Agus digelapkan dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Ya karena bengkok (tanah desa) yang ndak panen," ujarnya ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (3/12/2021).
Agus Alfian menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Carik Tegalrejo sejak tahun 2018. Sedangkan uang milik sebagian warganya yang digelapkan ialah PBB sejak tahun 2019 lalu.
Penggelapan PBB ini terungkap ketika salah satu warga Tegalrejo mengecek tanggungan pajaknya melalui aplikasi online milik Pemkab Blitar. Warga bingung ketika PBB yang disetorkan rutin ternyata tidak tercatat di aplikasi tersebut.
"Pada saat itu, korban mengecek tetapi muncul tulisan belum lunas sejak tahun 2019. Padahal korban ini rutin membayarkan pajaknya," kata Kasatreskrim Polres blitar, AKP Ardian Yudo.
Warga yang kemudian menduga ada penggelapan, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya uang milik sebagian warga Desa Tegalrejo digelapkan.
Ada sejumlah bendel bukti pembayaran yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Totalnya sekira Rp90 juta rupiah. Namun kepada penyidik, Agus mengaku mengambil sekira RP20 juta.
Baca Juga: Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis
"Modusnya uang yang disetorkan warga kepada tersangka ini digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Ardian.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Carik baru itu dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota