SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu viral video kasus kekerasan di Kota Malang. Dalam video itu seorang pria nampak dikeroyok sejumlah pria lainnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Taman Nivea Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu, (20/11/2021) lalu. Korban berinisial SW (23, sementara pelaku bernama Christian Vieri (22), M. Iswandandy Purwanto (20), Tega Aditama Bulonggodu (21) dan FP yang masih di bawah umur.
SW sendiri disebut-sebut merupakan anak purnawirawan polisi. Motif pengeroyokan diduga karena korban melakukan pencabulan. Hal itu yang memicu sejumlah orang menyerang korban.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo. Ia menjelaskan kronologisnya ketika korban SW bersama saksi inisial LN berada di sebuah kafe bersama dengan teman-teman lainnya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Kota Malang Meningkat dalam Setahun Ini
Dari kafe itu berlanjut ke tempat hiburan malam, tapi belum sempat masuk ketempat hiburan karena LN sudah tidak sadarkan diri. Sehingga diantarkan pulang oleh korban.
Keesok harinya, LN mengkonfirmasi permasalahan yang terjadi sehari sebelumnya. Korban pun diminta untuk menemui LN demi menyelesaikan permasalahannya.
"Setelah di TKP, LN datang ke korban dan masuk ke mobil korban. Seketika saat itu korban langsung menancapkan gas. Karena LN takut, sehingga menghentikan mobil dengan hand rem," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (3011/2021).
"Kemudian ada teman teman LN disekitar lokasi (mobil berhenti) sehingga mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. SW ini memang merupakan anak dari pensiunan Polisi di Malang," ujarnya.
Tinton mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, serta kepala pusing. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa