Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 30 November 2021 | 09:32 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. [Foto: Instagram/@ipukfdani]

SuaraMalang.id - Warning ini disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Ia mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat agar tidak mencoba-coba melakukan praktik jual beli jabatan.

Ipuk menegaskan ingin agar pemerintahannya berjalan sehat dan berkualitas tanpa ada upaya suap demi sebuah jabatan yang diinginkan. Di sisi lain, praktik ini rentan terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Ipuk pun pasang badang bila menemukan praktik jual beli jabatan seperti itu. Ia tegas akan memberikan sanksi bagi para ASN yang mencoba melakukan praktik suap tersebut.

"Saya yakinkan, jika memang ada seorang yang sampai mengeluarkan dana untuk mendapatkan jabatan ini, laporkan ke saya!," kata Ipuk seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Jalan Rusak di Banyuwangi Ditanami Pohon Pisang, Warga Kesal Tak Kunjung Ada Perbaikan

"Saya minta dan saya pastikan, tidak boleh ada satu orangpun, yang membayar untuk jabatannya," katanya menambahkan.

Sebagai kepala daerah, dirinya tak meminta apapun dari seluruh pejabat yang ada, kecuali bentuk kinerja yang baik, dan kesungguhan dalam mengelola tanggung jawab yang diberikan.

Sebagai informasi, ada empat pilar kemaslahatan yang harus diperhatikan bagi ASN yang mendapat amanah baru, diantaranya, kemiskinan berkaitan dengan masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni, masyarakat yang tidak bisa makan, masyarakat yang tidak bisa berobat, dan anak-anak yang tidak bisa sekolah.

"Ini, empat masalah yang selama 10 tahun SOP nya sudah berjalan, maksimal 4 jam harus tertangani. Ini harus dilanjutkan, dan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi bapak ibu semuanya," kata Bupati Banyuwangi.

Baca Juga: Tambang Pasir Milik Kades Telan Korban Jiwa, Satu Warga Tewas Setelah Terkubur Hidup-hidup

Load More