Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 November 2021 | 16:48 WIB
Ilustrasi dokter dan tenaga medis, kasus dugaan praktik kesehatan tidak berizin di Probolinggo. [Unsplash/National Cancer Institute]

SuaraMalang.id - Kasus dugaan praktik kesehatan ilegal atau tidak berizin di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terus didalami polisi. Terkini, sejumlah lima saksi dimintai keterangan penyidik Polres Probolinggo.

Diberitakan sebelumnya, inisial MNS (34) warga Kecamatan Krucil, Probolinggo diadukan ke aparat terkait dugaan buka praktik kesehatan di rumah tanpa izin. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Probolinggo.

“Kita sudah memanggil lima orang saksi, namun yang datang hanya tiga, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinkes, untuk mengroscek apakah ada izinnya apa tidak,” ujar Ridho, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Jum’at (26/11/2021).

Baca Juga: KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi

Dijelaskannya, jika dalam penyelidikan terbukti bahwa praktik kesehatan terlapor tidak berizin, maka pemberian sanksi administratif menjadi wewenang Dinkes Pemkab Probolinggo.

“Kecuali ada korban yang pernah berobat kesana, terus dilakukan tindakan, langsung jadi tambah parah itu jatuhnya nanti malpraktek,” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum pengadu, Moch Zaeni mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku dugaan praktik kesehatan ilegal itu diharapkan tak hanya mendapat sanksi administratif. Sebab diyakini ada pelanggaran sesuai Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

“Kalau dalam pandangan kami, pasal itu bisa digunakan,” katanya.

Baca Juga: Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo

Load More