SuaraMalang.id - Komnas Perlindungan Anak turut mengawal kasus perundungan siswi SD korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur. Komnas PA akan terus mendampingi korban hingga proses hukum tuntas.
Ketua Komans PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mengirim sekitar 6 orang untuk melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban yang memang masih berusia 13 tahun tersebut.
Berdasar hasil laporan sementara yang diterimanya, korban memang mengalami trauma akibat pencabulan (kekerasan seksual) dan perundungan.
"Update posisi korban saat ini sedang dalam keadaan trauma. Maka perwakilan Komnas PA di Malang menemui korban dan melakukan pendampingan. Proses hukum, tentu mengedepankan diversi dengan melibatkan orang tua masing-masing, karena ini kegagalan orang tua," katanya seperti dikutip dari TIMES Indonesia jejaring media Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Malang Bikin Gubernur Khofifah Murka, Minta Polisi Usut Tuntas
Diakui Arist, kasus tersebut sangat memilukan. Sebab, 7 orang tersangka seluruhnya merupakan anak di bawah umur, atau kisaran 18 tahun ke bawah.
"Oleh karena itu, sangat berhati-hati pendekatannya, karena memang ancamannya kalau kejahatan seksual itu dalam UU perlindungan anak kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi, karena pelaku masih anak-anak, dia tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun. Itulah UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, lanjut dia, Komnas PA beharap Polresta Malang Kota melakukan proses hukum berpedoman sistem peradilan pidana anak.
"Kalau secara umum kan bisa dikebiri, hukuman seumur hidup atau hukuman mati (kejahatan seksual), itu ada di aturan UU 17 tahun 2016. Tapi karena ini pelakunya anak dan korban anak, maka penyelesaian hukum pidananya menggunakan UU 11 tahun 2012. Tidak lebih 10 tahun dan gak boleh seumur hidup," ungkapnya.
Kasus yang melibatkan para tersangka masih di bawah umur dinilainya akibat kegagalan pendidikan, terutama lingkungan terdekat.
Baca Juga: Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik
"Ini merupakan kegagalan proses pendidikan karakter. Orang tua (atau yang mengasuh) yang harus disalahkan, bukan anaknya. Mirisnya, diantara tujuh tersangka, hasil konfirmasi kita ada yang berusia 13 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno