Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 08:22 WIB
Polresta Malang Kota saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual anak di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021). [SuaraMalang.id/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengaku sangat berhati-hati untuk melakukan pemeriksaan kepada sepuluh terduga pelaku, termasuk korbannya, dalam kasus video perundungan dan persekusi yang viral di media sosial kemarin.

Sebab status mereka masih anak di bawah umur. Sehingga, kata dia, harus melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak - anak yang tersangkut kasus hukum.

"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya dijelaskan, terduga pelaku perundungan dan penganiayaan di Kota Malang berhasil diamankan polisi. Seluruh terduga pelaku diamankan usai videonya viral dan menindaklanjuti laporan kuasa hukum korban ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru di Kota Malang, Hanya Tes Swab Acak Saja

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto membenarkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku perundungan dan penganiayaan yang videonya viral beredar di media sosial.

"Kemarin kita mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun dan persetubuhan. Kita mengamankan dari tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Budi Hermanto.

Buher, sapaan akrabnya menyatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun ia, menegaskan, terduga pelaku belum diambil langkah hukum mengenai status kesepuluh orang tersebut, mengingat masih proses pengambilan keterangan.

"(Sepuluh orang terduga pelaku) Sebagai saksi, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan (tersangka), sesuai dengan peran masing-masing, kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain - lain," terang Buher.

Kasus ini bermula saat sebuah video perundungan viral di media sosial. Usut punya usut, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga: Pria Lulusan SD Cari Kerja Gaji Segini Tapi Tak Mau Diatur, Syaratnya Disorot

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut.

Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

Load More