SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan atau perundungan kepada anak perempuan di bawah umur, Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021).
Tinton menjelaskan, ketujuh tersangka termasuk itu terduga pelaku kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
"Tujuh orang ya pokoknya termasuk pelaku pencabulannya," sambungnya.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya, kata Tinton, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Belum masih kami proses untuk kelengkapan saksi-saksi," ujarnya.
Disinggung perihal apakah penetapan tersangka juga termasuk yang merekam tindakan perundungan, Tinton belum bisa menjelaskan rinci.
"Pokoknya ada tujuh orang, ditetapkan menjadi tersangka. Karena ini perkara anak-anak, jangan terlalu detail," imbuhnya.
Tujuh tersangka itu pun dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
"Untuk tindak kekerasan diancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.
Seperti diberitakan, viral video seorang siswi SD disiksa oleh sejumlah orang di sebuah tanah lapang. Diketahui ternyata remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial Y. Namun, oleh istri Y dituding korban sebagai perebut suami dan justru mengadu ke teman-temannya hingga terjadi pengeroyokan.
Korban sejak kecil hidup di sebuah panti asuhan, lantaran ibunya bekerja. Sedangkan ayahnya mengalami gangguan jiwa.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif