Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 20 November 2021 | 17:50 WIB
Warga Banyuwangi Pelaku percobaan pemerkosaan di Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Pria asal Banyuwangi Jawa Timur kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap warga saat mencoba memerkosa istri dari tetangga kosnya sendiri.

Inisialnya MD (29), penghuni kos di Jalan Keputih, Surabaya. Ia digebuki warga setelah usai melakukan pemerkosaan terhadap DG (25), istri dari tetangganya sendiri.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana. Kejadian tersebut bermula dari MD yang sering ngobrol dengan suami korban hingga larut malam karena keduanya rekan kerja dan teman baik.

"Karena sudah sangat akrab dan dianggap sebagai saudara sendiri, suami korban sering mengajak tersangka berbincang di kamar kostnya hingga larut malam," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1

Mirzal menambahkan, saat korban ditinggal keluar kota pada Sabtu (30/10/2021), tersangka mulai menyusun aksi bejatnya dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. MD berpura pura numpang ke kamar mandi.

"Karena sudah menganggap sebagai saudara dan tanpa berprasangka buruk, korban langsung mengizinkan dan membukakan pintu kamar. Saat itu tersangka langsung menariknya dan memeluk dari belakang sambil membekap mulutnya," ujar Mirzal.

Terus berusaha melepaskan diri, korban dibanting ke kasur dengan tangan dan mulut terus dipegangi oleh tersangka. Pelaku meminta korbannya tidak berteriak disertai ancaman.

"Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan melayani hasrat seksualnya," ungkap Mirzal.

Dalam keadaan terdesak dan saat mendapat kesempatan, korban menggigit pipi tersangka sekuat tenaga hingga dapat melepaskan diri, sambil berteriak minta tolong keluar dari kamar.

Baca Juga: Banyuwangi Putra Bungkam Persid Jember 1-0 Dalam Liga 3 Grup J Zona Jatim

"Tetangganya yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi dan menangkap tersangka," kata Mirzal.

Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.

Load More