SuaraMalang.id - Pria asal Banyuwangi Jawa Timur kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap warga saat mencoba memerkosa istri dari tetangga kosnya sendiri.
Inisialnya MD (29), penghuni kos di Jalan Keputih, Surabaya. Ia digebuki warga setelah usai melakukan pemerkosaan terhadap DG (25), istri dari tetangganya sendiri.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana. Kejadian tersebut bermula dari MD yang sering ngobrol dengan suami korban hingga larut malam karena keduanya rekan kerja dan teman baik.
"Karena sudah sangat akrab dan dianggap sebagai saudara sendiri, suami korban sering mengajak tersangka berbincang di kamar kostnya hingga larut malam," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Mirzal menambahkan, saat korban ditinggal keluar kota pada Sabtu (30/10/2021), tersangka mulai menyusun aksi bejatnya dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. MD berpura pura numpang ke kamar mandi.
"Karena sudah menganggap sebagai saudara dan tanpa berprasangka buruk, korban langsung mengizinkan dan membukakan pintu kamar. Saat itu tersangka langsung menariknya dan memeluk dari belakang sambil membekap mulutnya," ujar Mirzal.
Terus berusaha melepaskan diri, korban dibanting ke kasur dengan tangan dan mulut terus dipegangi oleh tersangka. Pelaku meminta korbannya tidak berteriak disertai ancaman.
"Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan melayani hasrat seksualnya," ungkap Mirzal.
Dalam keadaan terdesak dan saat mendapat kesempatan, korban menggigit pipi tersangka sekuat tenaga hingga dapat melepaskan diri, sambil berteriak minta tolong keluar dari kamar.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
"Tetangganya yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi dan menangkap tersangka," kata Mirzal.
Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
-
Banyuwangi Putra Bungkam Persid Jember 1-0 Dalam Liga 3 Grup J Zona Jatim
-
Puluhan Rumah Warga Banyuwangi Terendam Banjir Setelah Hujan Semalam
-
Info Vaksin Surabaya 20 November 2021, Jangan Lupa Bawa KTP dan Pulpen
-
Prediksi Madura United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang
-
Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
-
BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM