SuaraMalang.id - Pria asal Banyuwangi Jawa Timur kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap warga saat mencoba memerkosa istri dari tetangga kosnya sendiri.
Inisialnya MD (29), penghuni kos di Jalan Keputih, Surabaya. Ia digebuki warga setelah usai melakukan pemerkosaan terhadap DG (25), istri dari tetangganya sendiri.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana. Kejadian tersebut bermula dari MD yang sering ngobrol dengan suami korban hingga larut malam karena keduanya rekan kerja dan teman baik.
"Karena sudah sangat akrab dan dianggap sebagai saudara sendiri, suami korban sering mengajak tersangka berbincang di kamar kostnya hingga larut malam," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Mirzal menambahkan, saat korban ditinggal keluar kota pada Sabtu (30/10/2021), tersangka mulai menyusun aksi bejatnya dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. MD berpura pura numpang ke kamar mandi.
"Karena sudah menganggap sebagai saudara dan tanpa berprasangka buruk, korban langsung mengizinkan dan membukakan pintu kamar. Saat itu tersangka langsung menariknya dan memeluk dari belakang sambil membekap mulutnya," ujar Mirzal.
Terus berusaha melepaskan diri, korban dibanting ke kasur dengan tangan dan mulut terus dipegangi oleh tersangka. Pelaku meminta korbannya tidak berteriak disertai ancaman.
"Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan melayani hasrat seksualnya," ungkap Mirzal.
Dalam keadaan terdesak dan saat mendapat kesempatan, korban menggigit pipi tersangka sekuat tenaga hingga dapat melepaskan diri, sambil berteriak minta tolong keluar dari kamar.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
"Tetangganya yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi dan menangkap tersangka," kata Mirzal.
Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
-
Banyuwangi Putra Bungkam Persid Jember 1-0 Dalam Liga 3 Grup J Zona Jatim
-
Puluhan Rumah Warga Banyuwangi Terendam Banjir Setelah Hujan Semalam
-
Info Vaksin Surabaya 20 November 2021, Jangan Lupa Bawa KTP dan Pulpen
-
Prediksi Madura United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Jam Kerja ASN Kota Malang 32,5 Jam Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?