SuaraMalang.id - Pria asal Banyuwangi Jawa Timur kini harus mendekam di penjara. Ia ditangkap warga saat mencoba memerkosa istri dari tetangga kosnya sendiri.
Inisialnya MD (29), penghuni kos di Jalan Keputih, Surabaya. Ia digebuki warga setelah usai melakukan pemerkosaan terhadap DG (25), istri dari tetangganya sendiri.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana. Kejadian tersebut bermula dari MD yang sering ngobrol dengan suami korban hingga larut malam karena keduanya rekan kerja dan teman baik.
"Karena sudah sangat akrab dan dianggap sebagai saudara sendiri, suami korban sering mengajak tersangka berbincang di kamar kostnya hingga larut malam," kata Mirzal, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Mirzal menambahkan, saat korban ditinggal keluar kota pada Sabtu (30/10/2021), tersangka mulai menyusun aksi bejatnya dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. MD berpura pura numpang ke kamar mandi.
"Karena sudah menganggap sebagai saudara dan tanpa berprasangka buruk, korban langsung mengizinkan dan membukakan pintu kamar. Saat itu tersangka langsung menariknya dan memeluk dari belakang sambil membekap mulutnya," ujar Mirzal.
Terus berusaha melepaskan diri, korban dibanting ke kasur dengan tangan dan mulut terus dipegangi oleh tersangka. Pelaku meminta korbannya tidak berteriak disertai ancaman.
"Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan melayani hasrat seksualnya," ungkap Mirzal.
Dalam keadaan terdesak dan saat mendapat kesempatan, korban menggigit pipi tersangka sekuat tenaga hingga dapat melepaskan diri, sambil berteriak minta tolong keluar dari kamar.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
"Tetangganya yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi dan menangkap tersangka," kata Mirzal.
Sempat menjadi samsak hidup, tersangka yang mengaku khilaf karena istrinya berada di kampung, diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dan diancam pidana selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di BRI Liga 1
-
Banyuwangi Putra Bungkam Persid Jember 1-0 Dalam Liga 3 Grup J Zona Jatim
-
Puluhan Rumah Warga Banyuwangi Terendam Banjir Setelah Hujan Semalam
-
Info Vaksin Surabaya 20 November 2021, Jangan Lupa Bawa KTP dan Pulpen
-
Prediksi Madura United vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV