Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 November 2021 | 12:45 WIB
Pelaku pembunuhan MAM saat reka adegan di rumahnya, Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (19/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Tabir kematian gadis di Singosari, Kabupaten Malang berinisial FR (24) akhirnya terkuak. Bukan bunuh diri seperti dugaan awal, ternyata dianiaya kekasih sendiri berinisial MAM (26).

Diberitakan sebelumnya, FR ditemukan tewas di rumahnya Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Oktober 2021 lalu, dengan bekas luka sayatan senjata tajam.

Misteri kematian FR telah disingkap polisi. Diketahui penyebab FR meninggal karena dianiaya dengan cara dipukul pada bagian tubuh dan kepala serta mencekik leher korban.

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial menjelaskan, semua dugaan sebelumnya adalah alibi dari MAM untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Diketahui sebelumnya, MAM terluka tusukan mengaku karena terlibat cekcok dengan sang kekasih.

Baca Juga: Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit

"Jadi dari hasil penyelidikan, dan penyidikan ternyata sayatan dan terlukanya pelaku itu adalah alibi saja. Sebenarnya, dia mencekik korban hingga meninggal dulu," kata Robi saat reka adegan pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (19/11/2021).

Robi menambahkan, tangan korban disayat saat sudah dalam posisi meninggal dengan menggunakan pisau cutter. Lalu MAM juga menusuk perutnya sendiri dengan pisau di lantai dua rumahnya.

Aksi biadab pelaku itu diketahui berdasar hasul 47 reka adegan yang dilakukan penyidik Polsek Singosari.

"Jadi untuk membuat kesan korban meninggal karena bunuh diri disayat tangan di kamar lantai satu. Setelah itu pelaku naik ke lantai dua dan menusuk perut pelaku sendiri dengan pisau yang diambilnya," kata Kompol Robi.

Untuk meyakinkan bahwa kejadian tersebut bukanlah penganiayaan, MAM lalu menghubungi kerabatnya serta kerabat korban. 

Baca Juga: Waspada! Rumah Warga Lowokwaru Malang Diobok-obok Komplotan Pencuri

"Dan kerabatnya lalu datang ke TKP dan kaget akhirnya dibawa ke rumah sakit. Pelaku pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," tutur dia.

Motif penganiayaan, lanjut Kompol Robi, karena terkait usaha tanaman anggrek yang dibina kedua pasangan itu sejak 1,5 tahun. Memang di rumah pasangan tersebut terdapat tanaman hias anggrek yang dijual secara daring dan luring.

"Iya cuma cekcok akibat usaha anggrek saja sementara itu dulu. Dan pembunuhan ini spontan tanpa direncakan. Karena cekcok langsung membunuh," tutur dia.

MAM dan FR sendiri adalah sepasang kekasih yang belum menikah.

"Tapi cuma tinggal serumah saat berbisnis saja," ujar Robi.

Atas perbuatannya, MAM pun diancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More