SuaraMalang.id - Tabir kematian gadis di Singosari, Kabupaten Malang berinisial FR (24) akhirnya terkuak. Bukan bunuh diri seperti dugaan awal, ternyata dianiaya kekasih sendiri berinisial MAM (26).
Diberitakan sebelumnya, FR ditemukan tewas di rumahnya Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Oktober 2021 lalu, dengan bekas luka sayatan senjata tajam.
Misteri kematian FR telah disingkap polisi. Diketahui penyebab FR meninggal karena dianiaya dengan cara dipukul pada bagian tubuh dan kepala serta mencekik leher korban.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial menjelaskan, semua dugaan sebelumnya adalah alibi dari MAM untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Diketahui sebelumnya, MAM terluka tusukan mengaku karena terlibat cekcok dengan sang kekasih.
"Jadi dari hasil penyelidikan, dan penyidikan ternyata sayatan dan terlukanya pelaku itu adalah alibi saja. Sebenarnya, dia mencekik korban hingga meninggal dulu," kata Robi saat reka adegan pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (19/11/2021).
Robi menambahkan, tangan korban disayat saat sudah dalam posisi meninggal dengan menggunakan pisau cutter. Lalu MAM juga menusuk perutnya sendiri dengan pisau di lantai dua rumahnya.
Aksi biadab pelaku itu diketahui berdasar hasul 47 reka adegan yang dilakukan penyidik Polsek Singosari.
"Jadi untuk membuat kesan korban meninggal karena bunuh diri disayat tangan di kamar lantai satu. Setelah itu pelaku naik ke lantai dua dan menusuk perut pelaku sendiri dengan pisau yang diambilnya," kata Kompol Robi.
Untuk meyakinkan bahwa kejadian tersebut bukanlah penganiayaan, MAM lalu menghubungi kerabatnya serta kerabat korban.
Baca Juga: Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit
"Dan kerabatnya lalu datang ke TKP dan kaget akhirnya dibawa ke rumah sakit. Pelaku pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," tutur dia.
Motif penganiayaan, lanjut Kompol Robi, karena terkait usaha tanaman anggrek yang dibina kedua pasangan itu sejak 1,5 tahun. Memang di rumah pasangan tersebut terdapat tanaman hias anggrek yang dijual secara daring dan luring.
"Iya cuma cekcok akibat usaha anggrek saja sementara itu dulu. Dan pembunuhan ini spontan tanpa direncakan. Karena cekcok langsung membunuh," tutur dia.
MAM dan FR sendiri adalah sepasang kekasih yang belum menikah.
"Tapi cuma tinggal serumah saat berbisnis saja," ujar Robi.
Atas perbuatannya, MAM pun diancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
-
Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi