Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 November 2021 | 12:45 WIB
Pelaku pembunuhan MAM saat reka adegan di rumahnya, Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (19/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Motif penganiayaan, lanjut Kompol Robi, karena terkait usaha tanaman anggrek yang dibina kedua pasangan itu sejak 1,5 tahun. Memang di rumah pasangan tersebut terdapat tanaman hias anggrek yang dijual secara daring dan luring.

"Iya cuma cekcok akibat usaha anggrek saja sementara itu dulu. Dan pembunuhan ini spontan tanpa direncakan. Karena cekcok langsung membunuh," tutur dia.

MAM dan FR sendiri adalah sepasang kekasih yang belum menikah.

"Tapi cuma tinggal serumah saat berbisnis saja," ujar Robi.

Baca Juga: Sengkarut Bisnis Apartemen Malang City Point, Pengelola Dinyatakan Pailit

Atas perbuatannya, MAM pun diancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More