SuaraMalang.id - Ratusan pemilik apartemen dan condotel di Malang City Point (MCP) resah. Lantaran mereka kemungkinan akan kehilangan propertinya saat proses lelang.
Penyebabnya, pengelola apartemen PT Graha Mapan Lestari (GML) sebagai pengembang Apartemen Malang City Point dinyatakan pailit oleh kreditor utama PT GML, PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kepailitan itu berdasar Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/Pn-Niaga-Surabaya.
Kekinian, pengelolaan telah diambil alih kurator. Alhasil, properti pemilik user itu kemungkinan akan dilelang oleh kreditor utama PT BTN.
"Hal ini bisa terjadi karena melalui proses voting, kreditor utama PT GM, PT BTN memilih proposal perdamaian dan memailitkan PT GML," kata perwakilan pemilik kondotel atau apartemen di Malang City Point, Eva Salman Kamis (18/11/2021).
Sementara itu, Eva menyebut, kepailitan yang menimpa PT GML diakibatkan tidak bisa membayar utang ke tiga kreditur, yakni PT BTN, Kreditur Preferen, dan Kreditur Konkuren.
"Jumlah utang GML tercatat sementara sampai akhir 2021 sekitar Rp 270 miliar. Sementara aset PT GML berupa tanah, gedung mall dan ruang usaha dan beberapa sisa unit apartemen yang belum terjual Rp 326,7 miliar," paparnya.
Eva pun menduga kepailitan PT GML itu disebabkan oleh kelalaian pada Direksi PT GML.
"Misalnya dengan sengaja menyalahgunakan kredit untuk keperluan pribadi, sengaja menjaminkan aset yang dijual secara tidak transparan. Ini kejadian yang berpotensi terjadi di PT GML," kata dia.
Dia pun meminta untuk kreditur utama PT BTN tidak menyertakan properti miliknya dan pemilik lainnya.
Baca Juga: Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Sadis di Malang
Sebab, apartemen, atau kondotel tersebut sudah lunas dibeli dari PT GML. Mereka pun tidak tahu menahu bahwa propertinya tersebut yang sudah dibeli, ternyata juga dijadikan jaminan pengkreditan.
"Di sini nanti intinya kami minta perlindungan status kita harus diperjelas karena kita sudah merasa sudah membeli barang," ujarnya.
Namun perjuangannya ini, Eva mengaku tidak mudah. Pasalnya hingga kini sejumlah pemilik apartemen belum mendapat bukti, Akta Jual Beli (AJB).
"Paling top Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk kwitansi termasuk saya, kalau teman itu bahkan ada yang bukti transfer," tutur dia.
Jika dikalkulasikan, 145 pemilik properti itu jika memiliki hunian seharga Rp 191 miliar.
"Semoga tidak ikut dijual dilelang. Itu yang kami perjuangkan dan ini juga sudah kami tempati jangan sampai dilelang," imbuh perempuan yang membeli apartemen sejak sebelum dibangunnya MCP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025