SuaraMalang.id - Kasus pabrik bodong PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) sampai saat ini masih ngendon di Polres Pasuruan.
Kasus dugaan pelanggaran perizinan tersebut belum juga diproses oleh kepolisian. Kondisi ini membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam aliasn Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Mereka menyebut kalau perkara tersebut telah dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan bulan dan sampai sekarang belum juga diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Elemen masyarakat Pasuruan itu pun meminta polisi segera menindak pelanggaran tindak pidana lingkungan terhadap pabrik bodong yang bernaung di bawah bendera Juragan99 Corp--milik Gilang Widya Pramana--tersebut.
Baca Juga: Gantikan Hidrokuinon untuk Bahan Skincare, Ini Keunggulan dari White Cell DNA
Gabungan aktivis NGO ini juga meminta Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pasuruan.
Koordinator Keranda Lujeng Sudarto, menyatakan tidak segera dilakukan tindakkan penegakkan hukum menjadi preseden buruk yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa dalam kegiatan ekonomi, investasi dan dunia usaha lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Apalagi meski telah ditutup Satpol PP, perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan produksi.
"Ini menjadi bukti bahwa PT Kosmetika Global Printing and Packing sangat tidak menghargai marwah kehadiran negara dalam penegakan peraturan. Jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Kabupaten Pasuruan," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (11/11/2021).
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya mendesak penyidik Polres Pasuruan melakukan tindakkan pro justitia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Baca Juga: Crazy Rich Malang Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan
Hal ini berbanding terbalik dengan gencarnya pemanggilan dan pemeriksaan pengusaha tanah kavling kelas teri oleh Polda Jatim yang dianggap melanggar tata ruang.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
MS Glow Men Nobaride Promosikan Brand Lokal Go Global
-
Nikita Mirzani Pilih Berteman dengan Ayu Ting Ting Ketimbang Bos MS Glow: Cemen, Nggak Berani Jujur
-
Jika Timnas Indonesia Lolos Piala Asia, Juragan 99 Akan Kasih Bonus, Berapa?
-
MS Glow Menang Gugatan Merek, PS Glow Milik Putra Siregar Dicabut
-
Stadion Kanjuruhan Sudah Bersolek, Arema FC Siap Menjamu Tamu di Piala Presiden 2022
Terpopuler
-
Begini Kronologis Kasus Pencabulan Sejumlah Santri di Banyuwangi Terbongkar
-
Keren! Bangunan Sekolah di Jember Ini Mirip Istana Negara
-
Viral Aksi Balap Liar di Jember Berakibat Kecelakaan Beruntun
-
Viral Sopir Bus Nekat Lawan Arus dan Terobos Palang Pintu Kereta Api di Bangil
-
Catat, Ini 10 Universitas Swasta Terbaik di Kota Malang
-
Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Kedai Kopi, Warganet: Mesum Kok di Tempat Umum
-
Bos Sepatu Mojokerto Bunuh Diri di Atas Kuburan Istri, Mumet Mikir Hutang dan Persiapan Nikah Lagi