SuaraMalang.id - Ada 47 papar reklame di beberapa titik di Bondowoso masih belum dibayar pajak reklamenya. Akibatnya, pemkab setempat merugi hingga ratusan juta.
Pajak 47 reklame itu belum dibayar selama tiga tahun ini. Bahkan beberapa diantaranya sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2019 lalu.
Bahkan, akibat menunggak bayar tiga tahun itu bupati Bondowoso sempat disurati PT KAI. Sebab papan reklame di wilayah kereta api belum mengurus izin perpanjangan sewa tanahnya.
Padahal, para pemilik reklame itu bukan hanya para pembisnis, melainkan juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Fajariyah, mantan anggota DPRD Rusdi Hasan, Pengusaha Muda Muzammil, Perusahaan Rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Misnandar, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut Misnandar menyebutkan, telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data alias tidak membayar pajak.
"Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun," ujar Misnandar, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (09/11/2021).
Misnandar mengatakan, yang terbanyak tidak sebanyak jumlah papan reklame mantan DPRD Rusdi Hasan kurang lebih tetol keseluruhan kurang lebih Rp 80.700.000.
Baca Juga: Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
Misnandar mengaku bahwa kedepan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru.
"Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang, masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.
Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.
"Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya menegaskan.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Ter rendah yakni Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000.
Besaran ini kata Misnandar masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Berita Terkait
-
Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
-
Pilkades Serentak Bondowoso, Polisi Sebut 55 TPS Rawan
-
Kisah Tukang Pijat Bocah, Nenek Naghi Usia 100 Tahun Bertahan di Situasi Pandemi
-
Polisi Telusuri Dugaan Aktor Penyuruh di Balik Konten Hoaks YouTube Aktual TV
-
Penangkapan Direktur TV Swasta di Bondowoso Dugaan Hoaks, IJTI: Bukan Produk Jurnalistik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!