SuaraMalang.id - Pria berinisial MS alias Memet (36) warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Malang tewas diduga ditusuk benda tajam. Peristiwa penusukan itu terjadi usai menggelar pesta miras (minuman keras), pada Kamis (4/11/2021).
Memet meregang nyawa ditusuk dengan senjata tajam. Diduga pelakunya, MAK (31) warga Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen, tidak lain temannya sendiri.
Kepala Kepolisian Resort Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, kejadian penusukan itu terjadi pukul 19.00 WIB di sebuah toko di Jalan Raya Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjen.
"Waktu itu, korban dan tersangka melakukan pesta miras dengan dua teman lainnya Kacong dan Teteng," katanya saat rilis kasus di Mako Polres Malang, Minggu (7/11/2021)., Minggu (7/11/2021).
Tak berselang lama pesta miras berlangsung, antara korban dan tersangka terjadi perselisihan. Pemicunya emosi tersinggung akibat cekcok tersebut.
"Akhirnya MS (Memet) mengambil sebilah pisau dapur dari penjual pempek atas nama Saudara Mistani yang waktu itu pisaunya sedang dipakai mengiris pempek," katanya.
Bagoes melanjutkan, MS yang dalam keadaan mabuk, mencoba menusuk pelaku. Namun, pelaku menangkisnya.
"Dan pelaku langsung yang mengambil pisaunya. Menusuk korban dengan pisau di bagian dada korban," ujar Bagoes.
Setelah mengetahui korban tergeletak, pelaku langsung lari meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara MS yang tergeletak dan terdapat darah di sekitar dadanya langsung dibawa ke RS Wava Husada yang tidak jauh dari TKP.
Baca Juga: Kabupaten Malang Diterjang Banjir Bandang, Dua Warga Meninggal
"Dan langsung dievakuasi," kata dia.
Hasil visum menyebutkan luka yang dialami MS cukup parah. Pisau yang digunakan alat membunuh, tembus hingga ke organ jantung bagian kiri MS sedalam 2,5 sentimeter.
"Dengan lebar 4 sentimeter pada dada bagian tengah tembus tulang dada memotong tiga ruas tulang rusuk," tutur Bagoes.
Alhasil, kematian MS sendiri dari analisa polisi disebabkan oleh tidak berfungsinya organ jantung secara optimal.
"Kesimpulannya adalah pendarahan mati lemas, dari robeknya organ jantung akhirnya darah terkumpul di dada akhirnya menyebabkan jantung untuk memompa darah lemah. Akhirnya menganggu fungsi jantung," tutur dia.
Atas kejadian tersebut, MAK dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang