Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraMalang.id - Seoran warga Desa Campor Barat Kecamatan Ambuten, Sumenep, Taufiqur Rahman (27) dan Wasil, warga Desa Tambaagung Tengan kecamatan yang sama dicokok polisi.

Keduanya kedapatan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Ambunten. Aksi keduanya terendus kepolisian. Saat digeledah, sabu ternyata disimpan di gulungan sarungnya Taufiq.

Dijelaska Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Ambunten. Anggota Satreskoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif.

"Tersangka Taufiq ditangkap di pinggir Jalan Raya Ambunten, dan tersangka Wasil ditangkap di depan masjid di Desa Tambaagung Tengah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Tok! Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep Digelar 25 November 2021

Ketika mendapat informasi valid bahwa tersangka Taufiq akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan raya Ambunten, maka petugas langsung melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka. Ternyata ditemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai tersangka berupa 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu," ungkap Widiarti.

Dua poket sabu yang ditemukan di gulungan sarung tersangka Taufiq masing-masing dengan berat kotor 0,48 gram dan 0,44 gram. "Saat ditunjukkan, tersangka Taufiq mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang didapat dengan membeli dari Wasil," ungkap Widiarti.

Mendengar itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan menangkap Wasil di pinggir jalan raya, depan sebuah Masjid di Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten. Saat ditangkap, tersangka Wasil sedang duduk di atas sepeda motornya.

"Berdasarkan hasil introgasi, Wasil mengakui telah menjual sabu kepada Taufiqur Rahman. Petugas pun melakukan penggeledahan badan pada tersangka Wasil. Ternyata ditemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai tersangka berupa 1 poket sabu seberat 0,28 gram," terang Widiarti.

Baca Juga: Habis Kulakan, Penjual Ikan Mati Mendadak di Pasar Sumenep, Warga Gempar

Selain itu, juga ditemukan 1 unit HP merk OPPO warna merah pada kotak box sebelah kiri sepeda motornya. HP itu diakui tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Load More