SuaraMalang.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak supaya kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) di Kota Batu, Jawa Timur dapat segera disidangkan.
Arist berharap polisi dapat segera membereskan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim agar segera memasuki persidangan.
"Updatenya Kejati Jatim itu meminta kelengkapan berkas lagi ke Polda Jatim karena updatenya nanti ada berkas-berkas dilengkapi Polda Jatim. Saya berharap Kejati memproses itu karena sudah hampir lima bulan kasus ini tidak ada perkembangan uang signifikan. Agar tidak terjadi kayak di Luwu Timur," tutur dia.
Arist juga menjelaskan, saat tahap persidangan nanti, Arist akan menghadirkan 10 sampai 20 saksi untuk mendukung kesaksian 12 pelapor yang telah diperiksa Polda Jatim.
"Saksi itu termasuk korban termasuk anak-anak ini uang punya masalah melaporkan juga. Karena ada 12 anak lagi yang sudah diperiksa Polda Jatim," tutur dia.
Selain menghadirkan puluhan saksi, 56 kuasa hukum akan dihadirkan untuk mendampingi pelapor saat persidangan nanti.
"Kami terdiri dari 56 kuasa hukum akan mendampingi pelapor. Kami akan menghadirkan saksi 12 yang sudah diperiksa Polda Jatim. Nanti yang masih di daerah sekitar 20-an orang saksi yang mendukung kesaksian pelapor," tutur dia.
Dia pun yakin, terduga pelaku yakni pendiri SMA SPI, JEP akan dikenai hukuman tuntutan seumur hidup kurungan.
"Saya kira dia bisa kena tuntutan seumur hidup karena UU 17 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Polda Jatim lalu UU tentang kekerasan fisik. Harapannya JEP oleh Kejari nanti dikenakan tuntutan seumur hidup. Karena kategori pidana khusus dan dilakukan berulang-ulang," tutup dia.
Baca Juga: Komnas PA: Ada Tersangka Lain Kasus Kejahatan di SMA SPI Kota Batu
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah