SuaraMalang.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo Tolak Imam Riyanto melaporkan seorang preman kampung berinisial YD (47) kepada kepolisian setempat atas dugaan kasus penghinaan.
YD diduga melakukan penghinaan kepada profesi wartawan. Laporan ini dilayangkan Imam yang juga menjadi korban. Polres Situbondo telah meminta sejumlah saksi dan keterangan korban, selaku pelapor.
Diduga pelaku adalah YD (47), warga Kampung Baru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo.
"Saya melaporkan YD seorang preman kampung ke Mapolres Situbondo yang telah menghina profesi wartawan. Bahkan terlapor sebelumnya, terlibat cekcok mulut dengan saya," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa sore (5/10/2021).
Untuk dasar laporan, lanjut Imam, menyertakan beberapa barang bukti dan saksi. Karena dirinya tidak terima profesi wartawan dihina, dilecehkan dan direndahkan.
"Terlapor mengeluarkan kata - kata menantang dan tak pantas untuk didengar. Kamu wartawan dan wartawan siapapun dan dimanapun, saya tidak takut. Wartawan itu kayak XXXX, dimanapun bertemu duel dah, kalau perlu cegat saya dah hei wartawan XXXX," ucap Imam menirukan kata kata YD.
Awalnya, sambung Imam, dirinya duduk santai disalah satu warung kopi di Dusun Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo. Tiba - tiba ia dihampirii YD bersama 4 teman lainnya sempat ribut.
"Dengan nada tinggi, memaksa meminta sejumlah uang kepada saya, dengan alasan untuk dibuat acara di wilayah dusun tersebut," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuh Imam, dirinya bersama Ahmad Suhrim dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Situbondo.
Baca Juga: Polres Situbondo Tambah Stok 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
"Kami berdua dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan terlapor YD. Kami juga memperhatikan respon dari polres Situbondo dalam menindaklanjuti kasus ini, semoga cepat diproses dan segera diseret ke meja hijau," ujar Imam.
Menurutnya, dalam menjalakan tugas dan profesi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dilakukan YD ini jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi bukan abar abal yang memiliki media dan kantor resmi di Situbondo dan juga kantor pusat," ujarnya.
Kasi humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan atas pemanggilan dua orang saksi dan korban terkait laporan tersebut.
"Dua orang korban dan saksi, kami panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus trrsebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat, terlapor YD juga akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polres Situbondo Tambah Stok 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
-
Cakupan Vaksinasi COVID-19 Situbondo Masih 16 Persen, Terancam Naik PPKM Level 3
-
Maling di Situbondo Tertangkap Setelah Polisi dan Warga Telusuri Jejak Sapi
-
Viral Pencuri Sandal di Situbondo Terekam CCTV, Warganet: Meresahkan
-
Pembelian Mobil Dinas Baru Bupati Situbondo Disorot
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget