SuaraMalang.id - Viral kafe di Malang, Jawa Timur yang menggelar live music diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM memasuki babak baru. Pemilik kafe terancam hukuman tiga bulan penjara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pemilik kafe mengakui telah melanggar prokes akibat gelar live musik. Ada tiga jenis pelanggaran, yakni terjadi kerumunan, pengunjung yang abai memakai masker dan juga menggelar live music di tengah penerapan aturan PPKM.
"Jadi tiga hal pelanggaran itu diakui sendiri oleh pengelola kafe. Jadi kami sanksi tindak pidana ringan atau tipiring," katanya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, karena pengelola kafe mengakui perbuatan melanggarnya kasus ini pun langsung dinaikkan dari penyidikan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya sidang akan digelar pada 27 Oktober 2021.
"Ya karena kami panggil ambil keterangan dan mengakui. Kami naikkan dari penyidikan ke sidang tipiring. Buktinya cukup yaitu keterangan pengelola dan juga video medsos cukup. Sanksinya sesuai Perda 2 Tahun 2020 bahwasannya siapa yang melanggar protokol kesehatan dan pembatasan-pembatasan yang diatur pemerintah pusat maka dikenai sanksi," kata dia.
Karena melanggar tiga hal itu, pengelola kafe terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Nanti hakim yang menentukan sanksinya yang tanggal 27 Oktober (2021) itu. Satpol di sini hanya selaku penyidik dan jaksa penuntut berdasarkan Perda," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, sidang tipiring ini memang pertama kali dilakukan meski sudah dua kali mendapat teguran sebelumnya.
"Iya karena yang ini banyak aduan di media medsos itu dan kami panggil. Pengelola pun mengakuinya jadi kami sidang tipiring," tutur dia.
Baca Juga: Viral Kafe di Malang Diduga Langgar Prokes Ternyata Sudah Dua Kali Terima Surat Teguran
Rahmat menjelaskan, selama menunggu sidang tipiring itu, pengelola kafe berjanji tidak akan menggelar giat serupa.
"Dia juga minta maaf. Kalau membuat kesalahan yang sama lagi maka bukan sanksi pidana yang kami berikan tapi sanksi administratif langsung kami tutup sementara selama 14 hari," tutur dia.
Terpisah, pengelola kafe, Aldino menjelaskan, gelaran live music itu digelar untuk menghibur pengunjung kafe saja.
"Gak ada tujuan lain cuma itu saja. Dan banyak kok kafe lain yang menggelar live music bukan hanya kami saja," tutur dia.
Aldino menambahkan sebenarnya, protokol kesehatan sudah diterapkan di kafe tersebut. Pengunjung diwajibkan cuci tangan, menjaga jarak.
"Dan band acaranya juga kami imbau untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker itu sudah," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka