SuaraMalang.id - Seorang guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang berinisial SL (40) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku pelecehan seksual itu diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September 2021," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang mengutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).
Pelaku, lanjut Sudaryanto, sempat bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi. Berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar institusi, tersangka akhirnya terlacak.
"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap," ucap Sudaryanto,
Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.
Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan pada 30 Agustus 2021.
"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," ungkap Sudaryanto.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan, pelaku tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.
Baca Juga: Subali Tak Berkutik Dibekuk Polisi Telah Cabuli Bocah di Bawah Umur Anak Tetangganya
"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa