Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 September 2021 | 14:53 WIB
Pelaku pembunuhan saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Misteri pembunuhan wanita berinisial RDS (56) di Kota Malang, Jawa Timur tersingkap. Pelakunya adalah inisial SL (56) yang merupakan suami siri korban.

Polisi mengatakan, RDS dibunuh saat mandi, pada Jumat (17/9/2021) sekitar 23.00 waktu setempat. SL melihat kondisi pintu kamar RDS tak terkunci. Kemudian masuk ke kamar mandi korban.


"Langsung waktu itu si pelaku (SL) menjalankan aksinya di kamar mandi itu," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memimpin rilis perkara, Selasa (28/9/2021).


Dalam menjalankan aksinya, SL menggunakan mata martil. Mata martil itu digenggam dan langsung dipukulkan ke bagian belakang kepala korban.

Baca Juga: Kota Malang Bersiap Beri Izin Konser dan Resepsi Pernikahan


"Jadi waktu itu dipiting dari belakang korban itu. Langsung dipukul berkali-kali hingga meninggal," kata dia.


Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami pendarahan di batang otak. 


"Dan juga ada luka di bagian kiri dan kanan kepala korban terus sama ada cekungan di bagian belakang kepala dan pelipis korban," ujarnya.


Sementara itu, alasan SL membunuh RDS berdalih karena sakit hati. Sebab, selama 14 tahun menjadi suami siri merasa tidak mendapat perhatian lebih.


"Bahkan sejak 3 atau 4 tahun terakhir sudah pisah ranjang," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pungli di Kota Malang, Para Penggali Kubur Diperiksa Polisi


Aksi pembunuhan itu sudah direncanakan SL.


"Karena korban ini mau pindah rumah. Tapi tidak mengajak pelaku. Lah timing-nya itu pas puncaknya di situ saat mau pindahan," ujar Buher.


Buher melanjutkan, saat Jumat itu memang sangat tepat untuk membunuh karena rumah dalam keadaan sepi. SL menyiapkan secara rapi rencana pembunuhan.


"Ya waktu itu rumah memang dalam keadaan kosong dan disitulah pembunuhan terjadi," ujarnya.


Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo, menambahkan, polisi awalnya kesulitan menentukan kasus ini adalah pembunuhan.


Pada hari ditemukannya, Sabtu (18/9/2021), polisi mengira bahwa RDS meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Hal ini diasumsikan karena saat ditemukan di kamar mandi, pintu terkunci dari dalam.


"Tapi ada kejanggalan memang ada bercak darah di dalam kamar mandi dan anak korban juga menemukan ada kejanggalan dan melaporkan ke kami," kata dia.


Setelah ada laporan polisi, Tinton langsung melakukan olah TKP. Tinton mengaku kesusahan memecahkan misteri mengapa pintunya bisa terkunci dari dalam kamar mandi.


"Ternyata ada pipa panjang begitu. Jadi setelah melakukan aksinya si pelaku ini naik kursi dan dengan pipa itu mengunci pintu dari dalam. Dan pelaku pun awalnya tidak mengaku akhirnya dengan temuan kami dia mengakuinya," tutur dia.


Atas pembunuhan itu, SL terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup karena membunuh istri sirihnya yang bekerja sebagai pembuat roti.


"Karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More