Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 September 2021 | 14:53 WIB
Pelaku pembunuhan saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


"Tapi ada kejanggalan memang ada bercak darah di dalam kamar mandi dan anak korban juga menemukan ada kejanggalan dan melaporkan ke kami," kata dia.


Setelah ada laporan polisi, Tinton langsung melakukan olah TKP. Tinton mengaku kesusahan memecahkan misteri mengapa pintunya bisa terkunci dari dalam kamar mandi.


"Ternyata ada pipa panjang begitu. Jadi setelah melakukan aksinya si pelaku ini naik kursi dan dengan pipa itu mengunci pintu dari dalam. Dan pelaku pun awalnya tidak mengaku akhirnya dengan temuan kami dia mengakuinya," tutur dia.


Atas pembunuhan itu, SL terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup karena membunuh istri sirihnya yang bekerja sebagai pembuat roti.

Baca Juga: Kota Malang Bersiap Beri Izin Konser dan Resepsi Pernikahan


"Karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More