Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 27 September 2021 | 17:15 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraMalang.id - KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terkait kasus suap jual beli jabatan tersangka eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," katanya mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik KPK pada Sabtu (25/9) menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yakni rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen

Dari penggeledahan dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen terkait dengan kasus.

Ali mengatakan KPK akan mencocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti yang diamankan dengan kasus tersebut dan selanjutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Giliran Kantor DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Digeledah KPK

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Antara)

Load More