SuaraMalang.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur Kota Malang memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa sejumlah orang termasuk mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar, dan juga petugas DLH serta sejumlah relawan.
"Masih kami dalami dengan memeriksa beberapa saksi. Kemarin Pak Taqruni mantan kepala pemakaman, terus dari DLH, dan relawan, kami mintai keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jum'at (24/9/2021).
Setelah pemeriksaan, lanjut dia, segera melakukan gelar perkara. Sejumlah bukti juga sudah mulai dikumpulkan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19
"Nanti kami lakukan gelar perkara juga. Termasuk alat-alat bukti apakah melanggar, ada temuan dugaan pungli atau memang melihat dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujar akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, dugaan pungli itu belum tentu benar. Sebab, ada suatu kasus dimana keluarga ahli waris memang sengaja atau secara sukarela memberikan uang jasa gali kubur ke petugas pemakaman atau penggali kubur.
Dia pun mencontohkan dirinya sendiri saat dimintai tolong oleh seseorang. Jenazahnya merupakan warga dan dirawat di luar Kota Malang. Namun keluarga jenazah ingin memakamkan di Kota Malang.
"Contohnya pada saat warga masyarakat, saya dimintai tolong oleh kerabatnya yang meninggal dari rumah sakit di Kediri ada di rumah sakit Kota Batu tapi dimakamkan di sini (Kota Malang). Karena bukan warga Kota sehingga minta dibantu. Saya memberikan upah dan jasa kepada penggali kubur. Karena bagi saya bekerja di malam hari di luar kebiasaan itu tidak salah. Apakah itu salah? Enggak," kata Buher.
Meskipun begitu, Buher masih mendalami apakah memang ada pemberian sukarela atau memang ada daftar harganya dari tim pemakaman.
Baca Juga: Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang
Jika memang pemberian uang itu secara sukarela dari ahli waris, maka Buher berpendapat itu bukanlah pungli.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI