Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi polisi gadungan di Madiun. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Aris Danan Tri Jatmiko, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun terpaksa merasakan dinginya sel tahanan. Ini Buntut mengaku sebagai anggota polisi, padahal tipu-tipu.

Akibat ulah polisi gadungan itu para korban rugi puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka beraksi sejak tahun 2019 dan ditangkap pada 9 September 2021.

Sepak terjang penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Ngaku Perwira Polisi, Pemulung di Riau Tipu Janda-Wanita Bersuami Ratusan Juta

"Jadi, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," ujar AKBP Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan keterangan korban, tersangka Aris mengaku dapat membantu korbannya menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.

Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka Aris berhasil mengantongi uang Rp68 juta lebih.

"Tersangka kenal dengan korban dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada korban dalam rangka untuk penagihan utang tersebut," ungkapnya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penagihan utang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota. Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Madiun Rawan Diterjang Angin Puting Beliung

"Sementara penipuan hanya berdasar keterangan yang disampaikan tersangka. Tidak ada kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam. Korban percaya karena tersangka mengaku anggota Satreskrim yang biasa berbaju preman," tutur Dewa.

Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan jasa tertentu.

"Anggota Polri selalu dibekali identitas resmi. Masyarakat diharap untuk melakukan kroscek terlebih dahulu apabila menemui kondisi serupa. Selain itu, polisi tidak menagih utang. Kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada lagi," ujar Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (Antara)

Load More