SuaraMalang.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah rombongan gowes Pemkot Malang diduga memaksa masuk ke tempat wisata, yakni Pantai Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, penyelidikan tersebut masih dalam tahap memeriksa saksi di lapangan. Tujuannya untuk menemukan apakah rombongan gowes Pemkot Malang itu memaksa masuk atau tidak.
"Kami masih dalami kami masih memonitor terkait itu (rombongan memaksa masuk). Kami sudah lakukan penyelidikan mengumpulkan saksi-saksi dan minta keterangan," kata Bagoes ke awak media di Mapolres Malang, Senin (20/9/2021).
Ketika pernyataan saksi di lapangan sudah terpenuhi, Bagoes menuturkan, akan melakukan pemanggilan ke perwakilan rombongan Gowes Pemkot Malang.
"Kami masih mencari saksi hasil penyelidikan cukup kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," tutur dia.
Sementara itu, saat ditanya soal izin rombongan gowes Pemkot Malang untuk memasuki pantai Kondang Merak, Bagoes menuturkan masih dilakukan pendalaman.
Namun yang pasti, untuk izin melakukan aktivitas ke Pantai Kondang Merak, Bagoes belum menerima permohonan izin.
"Saya belum bisa mengatakan mendapat izin atau tidak masih dalam tahap penyelidikan. Kalau mereka sudah izin ke pihak yang lainnya saya tidak tahu. Karena ke pihak kepolisian sendiri tidak ada penyampaian berita untuk melaksanakan gowes tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Viral Terobos Tempat Wisata di Masa PPKM, Pemkot Malang Jelaskan Alasan Garis Finish Gowes
Sementara cuplikan video yang viral tersebut, Bagoes membenarkan itu adalah anggotanya yang sedang patroli dan menjelaskan ke rombongan gowes Pemkot Malang bahwa tempat wisata masih tutup.
"Iya, kebetulan anggota sedang berpatroli rutin setiap hari memeriksa tempat wisata dan petugas menjelaskan Kabupaten masih level 3 PPKM sesuai Inmendagri semua tempat wisata masih ditutup. Sementara tidak operasi sesuai peraturan bupati," tutur dia.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, Bagoes mengatakan akan ada sanksi.
"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tajun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya rombongan gowes Pemkot Malang ke Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).
Untuk diketahui, viralnya rombongan gowes Pemkot Malang itu setelah tersebar di grup Whatsapp. Di video tersebut terlihat Sekda Erik Setyo Santoso sempat ditegur oleh polisi di pintu masuk Pantai Kondang Merak. Bahkan juga terdapat sejumlah mobil berplat merah yang digunakan untuk mendampingi gowes rombongan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience