SuaraMalang.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah rombongan gowes Pemkot Malang diduga memaksa masuk ke tempat wisata, yakni Pantai Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, penyelidikan tersebut masih dalam tahap memeriksa saksi di lapangan. Tujuannya untuk menemukan apakah rombongan gowes Pemkot Malang itu memaksa masuk atau tidak.
"Kami masih dalami kami masih memonitor terkait itu (rombongan memaksa masuk). Kami sudah lakukan penyelidikan mengumpulkan saksi-saksi dan minta keterangan," kata Bagoes ke awak media di Mapolres Malang, Senin (20/9/2021).
Ketika pernyataan saksi di lapangan sudah terpenuhi, Bagoes menuturkan, akan melakukan pemanggilan ke perwakilan rombongan Gowes Pemkot Malang.
"Kami masih mencari saksi hasil penyelidikan cukup kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," tutur dia.
Sementara itu, saat ditanya soal izin rombongan gowes Pemkot Malang untuk memasuki pantai Kondang Merak, Bagoes menuturkan masih dilakukan pendalaman.
Namun yang pasti, untuk izin melakukan aktivitas ke Pantai Kondang Merak, Bagoes belum menerima permohonan izin.
"Saya belum bisa mengatakan mendapat izin atau tidak masih dalam tahap penyelidikan. Kalau mereka sudah izin ke pihak yang lainnya saya tidak tahu. Karena ke pihak kepolisian sendiri tidak ada penyampaian berita untuk melaksanakan gowes tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Viral Terobos Tempat Wisata di Masa PPKM, Pemkot Malang Jelaskan Alasan Garis Finish Gowes
Sementara cuplikan video yang viral tersebut, Bagoes membenarkan itu adalah anggotanya yang sedang patroli dan menjelaskan ke rombongan gowes Pemkot Malang bahwa tempat wisata masih tutup.
"Iya, kebetulan anggota sedang berpatroli rutin setiap hari memeriksa tempat wisata dan petugas menjelaskan Kabupaten masih level 3 PPKM sesuai Inmendagri semua tempat wisata masih ditutup. Sementara tidak operasi sesuai peraturan bupati," tutur dia.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, Bagoes mengatakan akan ada sanksi.
"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tajun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya rombongan gowes Pemkot Malang ke Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).
Untuk diketahui, viralnya rombongan gowes Pemkot Malang itu setelah tersebar di grup Whatsapp. Di video tersebut terlihat Sekda Erik Setyo Santoso sempat ditegur oleh polisi di pintu masuk Pantai Kondang Merak. Bahkan juga terdapat sejumlah mobil berplat merah yang digunakan untuk mendampingi gowes rombongan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah