SuaraMalang.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah rombongan gowes Pemkot Malang diduga memaksa masuk ke tempat wisata, yakni Pantai Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, penyelidikan tersebut masih dalam tahap memeriksa saksi di lapangan. Tujuannya untuk menemukan apakah rombongan gowes Pemkot Malang itu memaksa masuk atau tidak.
"Kami masih dalami kami masih memonitor terkait itu (rombongan memaksa masuk). Kami sudah lakukan penyelidikan mengumpulkan saksi-saksi dan minta keterangan," kata Bagoes ke awak media di Mapolres Malang, Senin (20/9/2021).
Ketika pernyataan saksi di lapangan sudah terpenuhi, Bagoes menuturkan, akan melakukan pemanggilan ke perwakilan rombongan Gowes Pemkot Malang.
"Kami masih mencari saksi hasil penyelidikan cukup kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," tutur dia.
Sementara itu, saat ditanya soal izin rombongan gowes Pemkot Malang untuk memasuki pantai Kondang Merak, Bagoes menuturkan masih dilakukan pendalaman.
Namun yang pasti, untuk izin melakukan aktivitas ke Pantai Kondang Merak, Bagoes belum menerima permohonan izin.
"Saya belum bisa mengatakan mendapat izin atau tidak masih dalam tahap penyelidikan. Kalau mereka sudah izin ke pihak yang lainnya saya tidak tahu. Karena ke pihak kepolisian sendiri tidak ada penyampaian berita untuk melaksanakan gowes tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Viral Terobos Tempat Wisata di Masa PPKM, Pemkot Malang Jelaskan Alasan Garis Finish Gowes
Sementara cuplikan video yang viral tersebut, Bagoes membenarkan itu adalah anggotanya yang sedang patroli dan menjelaskan ke rombongan gowes Pemkot Malang bahwa tempat wisata masih tutup.
"Iya, kebetulan anggota sedang berpatroli rutin setiap hari memeriksa tempat wisata dan petugas menjelaskan Kabupaten masih level 3 PPKM sesuai Inmendagri semua tempat wisata masih ditutup. Sementara tidak operasi sesuai peraturan bupati," tutur dia.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, Bagoes mengatakan akan ada sanksi.
"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang penyakit menular dan UU Nomor 6 Tajun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Erik Setyo Santoso memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya rombongan gowes Pemkot Malang ke Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).
Untuk diketahui, viralnya rombongan gowes Pemkot Malang itu setelah tersebar di grup Whatsapp. Di video tersebut terlihat Sekda Erik Setyo Santoso sempat ditegur oleh polisi di pintu masuk Pantai Kondang Merak. Bahkan juga terdapat sejumlah mobil berplat merah yang digunakan untuk mendampingi gowes rombongan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa