SuaraMalang.id - Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan analisa dari ahli bahasa tidak ditemukan unsur pidana pada kasus fetish mukena tersebut.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa. Masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan setelah sejumlah model foto untuk katalog mukena diduga disalahgunakan oleh terlapor berinisial D dan diunggah di media sosial Twitter.
Baca Juga: Korban Dugaan Fetish Mukena di Kota Malang Tiga Orang, Polisi Dalami Lagi
AKBP Budi melanjutkan, pada kolom komentar akun Twitter yang mengunggah foto-foto pelapor juga belum jelas unsur pidananya.
"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan dalam ketikan laman di salah satu komentar tersebut juga masih secara umum. Ibaratnya indikasinya belum lengkap," kata akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, foto yang diduga digunakan untuk fetish juga tidak mengandung unsur pidana dalam UU ITE. Sebab, lanjut Buher, foto tersebut tidak diedit telanjang.
"Misalnya begini saya memasang foto seseorang tapi dengan istilah saya punya hasrat terhadap orang tersebut bisa dengan menggunakan mukena. Tetapi foto itu di dalam mukena terus diedit tidak menggunakan pakaian dalam kondisi telanjang, lah itu UU ITE sudah jelas," ujarnya.
Meskipun begitu, mantan Kapolres Batu itu masih mendalami kasus tersebut. Rencananya Senin (20/9/2021) Buher akan merilis kasus tersebut dengan mendatangkan psikolog.
Baca Juga: Geger Kasus Fetish Mukena, Begini Penyebab dan Cara Mengobatinya Menurut Pakar
"Kami akan menghadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini (pelaku fetish) melakukan perbuatannya," kata dia.
Jika memang tidak ditemukan pidana, polisi akan berupaya menyembuhkan pelaku.
"Mungkin yang bersangkutan ini sejauh ini punya hasrat dengan perempuan kerudung itu sudah pelanggaran bagi dirinya sendiri. Kalau ada sanksi akan kami proses. Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kami adalah bagaimana pelaku ini bisa sembuh," jelasnya.
Sementara itu, hingga kini terduga pelaku yang berinisial D sudah dipanggil dua kali. D pun sudah mengakui perbuatannya.
"Jika ada unsur pidana Senin akan kami proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik perkara ini seperti apa," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!