SuaraMalang.id - Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan analisa dari ahli bahasa tidak ditemukan unsur pidana pada kasus fetish mukena tersebut.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa. Masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan setelah sejumlah model foto untuk katalog mukena diduga disalahgunakan oleh terlapor berinisial D dan diunggah di media sosial Twitter.
AKBP Budi melanjutkan, pada kolom komentar akun Twitter yang mengunggah foto-foto pelapor juga belum jelas unsur pidananya.
"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan dalam ketikan laman di salah satu komentar tersebut juga masih secara umum. Ibaratnya indikasinya belum lengkap," kata akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, foto yang diduga digunakan untuk fetish juga tidak mengandung unsur pidana dalam UU ITE. Sebab, lanjut Buher, foto tersebut tidak diedit telanjang.
"Misalnya begini saya memasang foto seseorang tapi dengan istilah saya punya hasrat terhadap orang tersebut bisa dengan menggunakan mukena. Tetapi foto itu di dalam mukena terus diedit tidak menggunakan pakaian dalam kondisi telanjang, lah itu UU ITE sudah jelas," ujarnya.
Meskipun begitu, mantan Kapolres Batu itu masih mendalami kasus tersebut. Rencananya Senin (20/9/2021) Buher akan merilis kasus tersebut dengan mendatangkan psikolog.
Baca Juga: Korban Dugaan Fetish Mukena di Kota Malang Tiga Orang, Polisi Dalami Lagi
"Kami akan menghadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini (pelaku fetish) melakukan perbuatannya," kata dia.
Jika memang tidak ditemukan pidana, polisi akan berupaya menyembuhkan pelaku.
"Mungkin yang bersangkutan ini sejauh ini punya hasrat dengan perempuan kerudung itu sudah pelanggaran bagi dirinya sendiri. Kalau ada sanksi akan kami proses. Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kami adalah bagaimana pelaku ini bisa sembuh," jelasnya.
Sementara itu, hingga kini terduga pelaku yang berinisial D sudah dipanggil dua kali. D pun sudah mengakui perbuatannya.
"Jika ada unsur pidana Senin akan kami proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik perkara ini seperti apa," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah