SuaraMalang.id - Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan analisa dari ahli bahasa tidak ditemukan unsur pidana pada kasus fetish mukena tersebut.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa. Masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan setelah sejumlah model foto untuk katalog mukena diduga disalahgunakan oleh terlapor berinisial D dan diunggah di media sosial Twitter.
AKBP Budi melanjutkan, pada kolom komentar akun Twitter yang mengunggah foto-foto pelapor juga belum jelas unsur pidananya.
"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan dalam ketikan laman di salah satu komentar tersebut juga masih secara umum. Ibaratnya indikasinya belum lengkap," kata akrab disapa Buher ini.
Buher melanjutkan, foto yang diduga digunakan untuk fetish juga tidak mengandung unsur pidana dalam UU ITE. Sebab, lanjut Buher, foto tersebut tidak diedit telanjang.
"Misalnya begini saya memasang foto seseorang tapi dengan istilah saya punya hasrat terhadap orang tersebut bisa dengan menggunakan mukena. Tetapi foto itu di dalam mukena terus diedit tidak menggunakan pakaian dalam kondisi telanjang, lah itu UU ITE sudah jelas," ujarnya.
Meskipun begitu, mantan Kapolres Batu itu masih mendalami kasus tersebut. Rencananya Senin (20/9/2021) Buher akan merilis kasus tersebut dengan mendatangkan psikolog.
Baca Juga: Korban Dugaan Fetish Mukena di Kota Malang Tiga Orang, Polisi Dalami Lagi
"Kami akan menghadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini (pelaku fetish) melakukan perbuatannya," kata dia.
Jika memang tidak ditemukan pidana, polisi akan berupaya menyembuhkan pelaku.
"Mungkin yang bersangkutan ini sejauh ini punya hasrat dengan perempuan kerudung itu sudah pelanggaran bagi dirinya sendiri. Kalau ada sanksi akan kami proses. Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kami adalah bagaimana pelaku ini bisa sembuh," jelasnya.
Sementara itu, hingga kini terduga pelaku yang berinisial D sudah dipanggil dua kali. D pun sudah mengakui perbuatannya.
"Jika ada unsur pidana Senin akan kami proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik perkara ini seperti apa," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!