SuaraMalang.id - Tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/9/2021). Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2010.
Para 'maling uang rakyat' itu pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan). Sedangkan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul).
Mereka menyerahkan diri ke kejaksaan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengutip dari Antara, Kamis.
Baca Juga: Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Berbahaya Gagal Beredar di Jember
Dijelaskannya, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu. Sehingga akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut, pekan ini.
Namun, ketiga terpidana ternyata telah dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.
"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.
Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu, karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Jember Ini Sudah Tiga Kali Embat Celana Dalam di Jemuran
Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.
Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan