SuaraMalang.id - Tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (16/9/2021). Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2010.
Para 'maling uang rakyat' itu pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan). Sedangkan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul).
Mereka menyerahkan diri ke kejaksaan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengutip dari Antara, Kamis.
Dijelaskannya, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu. Sehingga akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut, pekan ini.
Namun, ketiga terpidana ternyata telah dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.
"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.
Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu, karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Berbahaya Gagal Beredar di Jember
Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.
Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!