SuaraMalang.id - Sejumlah 31 tersangka kasus narkoba dan obat terlarang di Jember diringkus polisi. Mereka terjaring operasi bertajuk Operasi Tumpas Narkoba Semeru, pada 1 hingga 12 September 2021.
Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7,5 gram, kemudian ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1.726 butir.
"Selama 12 hari, kami mengamankan 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap polres dan polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto mengutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan Sugeng, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang.
Sedangkan kasus obat keras berbahaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.
"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
"Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Buru Bandar yang Jual Narkoba ke Boris Preman Pensiun
Sugeng menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Jember terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Jember. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris