SuaraMalang.id - Sejumlah 31 tersangka kasus narkoba dan obat terlarang di Jember diringkus polisi. Mereka terjaring operasi bertajuk Operasi Tumpas Narkoba Semeru, pada 1 hingga 12 September 2021.
Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7,5 gram, kemudian ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1.726 butir.
"Selama 12 hari, kami mengamankan 31 tersangka dari 29 kasus hasil ungkap polres dan polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto mengutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan Sugeng, hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak delapan kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang.
Sedangkan kasus obat keras berbahaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.
"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.
Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
"Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Buru Bandar yang Jual Narkoba ke Boris Preman Pensiun
Sugeng menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Jember terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Jember. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi