SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli insentif penggali kubur Covid-19 di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, anggotanya telah berkoordinasi terkait temuan informasi dugaan pungli insentif tukang gali kubur tersebut.
"Ya kami sudah berkoordinasi atas informasi dengan Pemkot Malang lagi pendalaman," katanya ditemui di Ponpes Sabilurrosyad, Kota Malang, Selasa (7/9/2021).
Dalam penyelidikan itu, Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, untuk mengusut kasus dugaan pungli insentif itu musti ada keterlibatan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Malang.
"Kami sedang mendalami untuk tahu datanya ini harus ada keterlibatan dari APIP-nya kan punya Inspektorat," kata dia.
Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkot Malang, polisi juga menyelisik kasus dugaan pungli insentif penggali makam Covid-19 itu bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Dan kami sudah komunikasikan dengan Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Iya kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli insentif tersebut.
Dijelaskannya, jika ada tukang gali kubur yang tidak mendapatkan insentif di bawah bulan Mei 2021, maka kemungkinan terjadi penggelapan dana insentif.
Baca Juga: Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif
Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Sutiaji menjelaskan sejak Mei 2021 hingga Agustus 2021 dana insentif tukang gali kubur sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar belum cair karena belum lengkapnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Namun dari hasil di lapangan ada salah satu tukang gali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil, Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Anggi yang mengaku sejak Januari 2021 belum mendapat insentif.
"Kalau sebelum Mei belum menerima, berarti penggelapan. Orang kita sudah cairkan uang itu. Kan sudah saya jelaskan kalau setelah Mei (2021) ke belakang ini proses, karena pengajuan SPJ kemarin terkendala," kata dia.
Sutiaji pun meminta jika memang ada tukang gali kubur yang merasa belum mendapat insentif di bawah bulan Mei 2021 untuk melapor dengan bukti yang lengkap.
Dia pun menjamin keamanan setiap penggali kubur yang melaporkan dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur.
"Dituntaskan disiapkan. Gak boleh bermain-main. Jangan takut teman-teman (para penggali kubur). Kita dilindungi. Kalau memang seperti itu bukan pungli mas itu penggelapan," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa