Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 06 September 2021 | 17:44 WIB
Paiman, warga Malang mencuri kotak amal musala [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Warga Desa Pepen Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang geger lantaran tertangkap basah ada seorang pria mencuri kotak amal musala setempat.

Pria bernama Paiman (62) itu tepergok mencuri kotak amal. Warga Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut nekat mencuri uang yang tersimpan dalam kotak amal untuk membeli obat bagi anaknya yang sakit, Jumat (3/9/2021) dini hari.

Kepada polisi, Ia mengaku baru pertama kali beraksi. Pencurian kotak amal terpaksa dilakukan untuk membeli obat anaknya yang sakit epilepsi dan obatnya sedang habis.

Seperti dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Ipda Transtoto AK, pelaku melakukan aksinya sendirian. Warga sudah curiga dengan gerak-gerik Paiman sehingga kemudian mengintainya.

Baca Juga: Seorang Warga Mencuri untuk Membelikan Obat Anaknya

"Ngakunya baru pertama ini. Pas beraksi angsung ketahuan dan diamankan warga," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (06/09/2021).

"Warga sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu warga mulai 'nyanggong'. Dan setelah melancarkan aksinya, pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan warga ketika hendak meninggalkan lokasi," katanya.

Cara pelaku membobol kotak amal berisi uang itu, dengan mencongkelnya menggunakan obeng. Kemudian pelaku mengumpulkan uangnya ke dalam sebuah kresek atau kantong plastik.

"Warga curiganya ada motor yang diparkir di dekat musholla. Lalu warga melihat pelaku yang sedang mengangkat kotak amal dan dibawa masuk ke dalam Musholla," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket uang. Satu paket berisi Rp 1.660.000 dan satunya ditemukan di dalam jaket pelaku berisi Rp 662.000.

Baca Juga: Viral 2 Maling Hanya Pakai Celana Dalam Bak Tuyul, Ambil Kotak Amal di Masjid

"Kalau ngakunya, yang di dalam jaket itu adalah uang dari anaknya. Katanya hasil menjaga parkir dari anaknya," kata Transtoto. Atas perbuatannya tersebut, bapak 4 orang anak ini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Load More